Norwegia Sita Kapal Rusia di Svalbard atas Permintaan Naftogaz

Sabtu, 5 September 2026 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Norwegia sita kapal Rusia di Svalbard atas permintaan Naftogaz untuk menegakkan putusan arbitrase $4,22 miliar terkait Crimea. Dok: Istimewa.

Norwegia sita kapal Rusia di Svalbard atas permintaan Naftogaz untuk menegakkan putusan arbitrase $4,22 miliar terkait Crimea. Dok: Istimewa.

POSNEWS.CO.ID, OSLO — Otoritas Norwegia menyita sebuah kapal Rusia di kepulauan Arktik Svalbard pada Rabu. Penyitaan ini dilakukan atas permintaan perusahaan energi Ukraina, Naftogaz.

Naftogaz berupaya memulihkan putusan arbitrase multimiliar dolar terkait aneksasi ilegal Crimea oleh Rusia pada 2014. Aneksasi ini juga mencakup perampasan aset energi Ukraina, termasuk ladang gas dan pipa distribusinya.

Pada 2023, pengadilan arbitrase di Den Haag memerintahkan Rusia membayar $4,22 miliar kepada perusahaan energi milik negara Ukraina tersebut. Namun, Rusia menolak membayar putusan tersebut hingga kini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai respons, Naftogaz terus mengajukan permohonan ke pengadilan nasional berbagai negara. Perusahaan ini meminta perintah pengadilan untuk menyita aset komersial Rusia di seluruh dunia.

Baca Juga :  Zelenskyy Ungkap Bukti Rusia Pasok Intelijen Tempur ke Iran

“Ini langkah penting lain untuk memulihkan keadilan atas perampasan ilegal aset Naftogaz di Crimea,” ujar CEO Naftogaz Sergii Fedorenko. Ia menegaskan Rusia tidak bisa lolos dari tanggung jawab hanya dengan menolak mematuhi putusan arbitrase internasional.

Ketika ditanya soal tindakan Norwegia ini, Putin menyebut penyitaan kapal sipil dan serangan terhadap kapal niaga sebagai “aksi terorisme negara”. Ia juga mengecam peringatan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy kepada maskapai asing soal bahaya terbang di wilayah udara Rusia.

Baca Juga :  Tragedi Kayu Bakar: Drone Israel Tewaskan Dua Bocah Kakak Beradik di Zona Kuning Gaza

Berbicara di Forum Ekonomi Timur di Vladivostok, Putin mengaitkan penyitaan kapal ini dengan peringatan Zelenskyy tersebut. Ia menyebut kedua insiden ini mempersulit prospek perundingan damai mendatang.

Putin bahkan menuduh sekutu Ukraina turut terlibat dalam terorisme internasional karena bersikap diam atas isu ini. Sementara itu, Gubernur Svalbard Lars Fause menyatakan penyitaan kapal Professor Molchanov mengikuti perintah pengadilan distrik Nord-Troms pada 31 Agustus.

Fause menambahkan kapal tersebut kini dilarang meninggalkan lokasinya di Barentsburg, Svalbard. Kapal ini sebelumnya digunakan untuk pelayaran ekspedisi komersial, termasuk rute menuju Svalbard.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petugas Imigrasi AS Didakwa Berbohong soal Penembakan Warga
Andy Burnham dan Macron Gelar Pertemuan Resmi Pertama
Kesepakatan Minyak Venezuela-AS Picu Perdebatan
AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Kuba, Perparah Krisis Energi
Putin Sebut Ada Peluang Capai Kesepakatan Akhiri Perang
Pemerintahan Trump Kembali Ajukan Banding ke MA
Gloria Steinem, Ikon Gerakan Feminisme AS, Meninggal Dunia
Iran Gelar Pemakaman Korban Serangan AS, Balas Serang

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:35 WIB

Petugas Imigrasi AS Didakwa Berbohong soal Penembakan Warga

Sabtu, 5 September 2026 - 12:31 WIB

Andy Burnham dan Macron Gelar Pertemuan Resmi Pertama

Sabtu, 5 September 2026 - 11:26 WIB

Kesepakatan Minyak Venezuela-AS Picu Perdebatan

Sabtu, 5 September 2026 - 10:18 WIB

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Kuba, Perparah Krisis Energi

Sabtu, 5 September 2026 - 09:13 WIB

Norwegia Sita Kapal Rusia di Svalbard atas Permintaan Naftogaz

Berita Terbaru

Ilustrasi, Pesawat BNPB melakukan operasi modifikasi cuaca untuk menangani sebaran abu vulkanik Anak Krakatau. (Posnews/BPBD DKI)

JABODETABEK

Abu Anak Krakatau Ganggu Jakarta, OMC Dikerahkan Hari Ini

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:00 WIB