Prihatin! Andrie Yunus Tak Bisa Membaca, Hukuman 2 TNI Dipangkas

Jumat, 4 September 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras dalam kasus yang melibatkan empat prajurit TNI.
(Posnews/YuoTube)

Aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras dalam kasus yang melibatkan empat prajurit TNI. (Posnews/YuoTube)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Luka akibat air keras mungkin bisa mengering. Namun, bagi aktivis KontraS Andrie Yunus, dampaknya meninggalkan jejak seumur hidup.

Penglihatannya disebut mengalami kerusakan permanen. Ia bahkan tidak lagi dapat membaca seperti sebelumnya setelah menjadi korban penyiraman air keras.

Kini, perkara tersebut kembali menjadi sorotan. Empat prajurit TNI yang telah dinyatakan bersalah tetap menjalani hukuman. Namun, majelis hakim tingkat banding memangkas hukuman dua terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan itu dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 dan terdaftar dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Dua Hukuman Dipotong

Dalam putusan banding, Sersan Dua Edi Sudarko mendapat hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya, ia divonis 3 tahun.

Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum 2 tahun penjara, turun dari vonis sebelumnya 2 tahun 6 bulan.

Keduanya juga tidak dijatuhi pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, hukuman dua terdakwa lain tidak berubah.

Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan Letnan Satu Sami Lakka tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan. Keempat prajurit tersebut tetap ditahan.

Baca Juga :  Polemik Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Dari Serangan Menjadi Luka Seumur Hidup

Kasus ini menjadi perhatian karena serangan terhadap Andrie tidak berhenti pada luka sesaat.

Air keras yang disiramkan menyebabkan dampak serius terhadap kondisi fisiknya. Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Andrie mengalami cacat permanen hingga tidak dapat membaca.

Di balik perkara hukum tersebut, ada kehidupan korban yang berubah drastis.

Kemampuan membaca yang sebelumnya menjadi bagian penting dalam aktivitas Andrie sebagai aktivis kini terganggu akibat serangan tersebut.

Karena itu, putusan pengadilan tidak hanya menjadi catatan bagi para terdakwa. Putusan tersebut juga menjadi bagian penting dari perjalanan korban mencari keadilan.

Hakim Ungkap Peran Para Terdakwa

Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim menilai keempat prajurit memiliki peran berbeda.

Edi disebut melakukan provokasi. Sementara Budhi dinilai sebagai penggagas penyiraman sekaligus menyiapkan cairan yang digunakan.

Kemudian, Nandala dinilai sebagai perwira yang semestinya dapat mencegah kejadian tersebut. Namun, hakim menyatakan ia justru ikut dalam perencanaan.

Nandala bersama Sami juga disebut turut mencari keberadaan Andrie.

Keempatnya kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider.

Banding Mengubah Nasib Dua Terdakwa

Setelah putusan tingkat pertama dibacakan pada 10 Juni 2026, seluruh terdakwa mengajukan banding. Sebaliknya, oditur militer tidak mengajukan upaya hukum tersebut.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tegas: Rekrutmen Akpol 2026 Gratis, Tanpa Calo dan Joki

Majelis hakim banding kemudian menerima permohonan keempat terdakwa secara formal. Namun, perubahan pemidanaan hanya diberikan kepada Edi dan Budhi.

Dengan demikian, perkara ini memperlihatkan dua sisi yang sama-sama penting.

Di satu sisi, pengadilan tetap menyatakan empat prajurit bertanggung jawab secara pidana. Di sisi lain, hukuman dua terdakwa mengalami pengurangan dan pemecatan dari dinas militer tidak diberlakukan.

Keadilan Bukan Sekadar Angka Hukuman

Perkara Andrie Yunus menjadi pengingat bahwa kekerasan dapat meninggalkan konsekuensi jauh lebih panjang daripada masa hukuman pelakunya.

Bagi korban, satu serangan bisa berarti perubahan hidup. Kemampuan yang sebelumnya dianggap sederhana—seperti membaca—dapat berubah menjadi perjuangan setiap hari.

Karena itu, proses hukum dalam perkara kekerasan tidak boleh hanya dilihat dari angka tahun hukuman.

Ada korban yang harus menjalani kehidupan dengan luka. Ada keluarga yang ikut menanggung dampaknya. Dan ada pesan yang harus dijaga: perbedaan pendapat tidak pernah membenarkan kekerasan.

Putusan banding kini menjadi bagian terbaru dari perjalanan panjang kasus tersebut.

Sementara itu, harapan terhadap penegakan hukum tetap sama—memastikan setiap perbuatan dipertanggungjawabkan dan korban memperoleh keadilan yang layak. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi
Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi
103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari
11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing
Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat
Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan
Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan
98 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:49 WIB

103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:29 WIB

11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat

Berita Terbaru