POSNEWS.CO.ID, WASHINGTON — DPR Amerika Serikat menyetujui rancangan undang-undang sanksi serta tarif baru terhadap Rusia pada Rabu. Undang-undang ini bernama Lindsey O. Graham Sanctioning Russia and Iran Act of 2026.
Pengesahan RUU dan Penghormatan Mendiang Senator
Keputusan pemungutan suara DPR AS berakhir dengan hasil 262-159. Senat Amerika Serikat telah meloloskan RUU ini bulan lalu dengan hasil 86-11.
Penamaan undang-undang ini bertujuan menghormati mendiang Senator Lindsey Graham. Graham meninggal dunia secara mendadak pada 11 Juli lalu. Oleh karena itu, pengesahan RUU ini menjadi momentum penting bagi Kongres AS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Target Sanksi Industri Energi dan Wewenang Tarif
Undang-undang ini menyasar sektor energi dan pertahanan Rusia secara langsung. Aturan ini menargetkan armada kapal tanker gelap (shadow fleet) Rusia.
Selain itu, aturan ini memberi wewenang penetapan tarif bagi Presiden Donald Trump. Presiden dapat mengenakan tarif impor terhadap Tiongkok dan India. Kebijakan tarif bertujuan menekan ketergantungan pasokan minyak dari Rusia. Sementara itu, undang-undang ini memperpanjang sanksi ekonomi terhadap Iran.
Perdebatan Politik dan Respons Internasional
Pemimpin Demokrat Hakeem Jeffries melontarkan kritik keras terhadap undang-undang ini. Jeffries menilai aturan ini memberi wewenang tarif tanpa batas bagi presiden.
Namun, politisi Republik Michael McCaul menyambut positif pengesahan undang-undang tersebut. McCaul menegaskan undang-undang ini mendesak Vladimir Putin ke meja perundingan. Sementara itu, Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menyampaikan terima kasih atas dukungan Amerika Serikat. Dengan demikian, RUU kini resmi menunggu penandatanganan Presiden Donald Trump.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia













