JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kehadiran Jokowi menjadi perhatian karena ia akan memberikan kesaksian sebagai pelapor dalam dua perkara berbeda yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan keduanya pada hari yang sama, tetapi dalam ruang persidangan dan waktu terpisah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, memastikan mantan Presiden tersebut akan memenuhi panggilan jaksa. Bahkan, Jokowi telah tiba di Jakarta sejak Rabu (4/11/2026) malam.
“Hadir,” ujar Syarif, Kamis (5/11/2026).
Syarif menyebut Jokowi dijadwalkan tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, persidangan hari ini menjadi kesempatan bagi Jokowi untuk menyampaikan langsung keterangannya di hadapan majelis hakim.
Jokowi Bersaksi dalam Dua Perkara Berbeda
Dalam agenda pertama, Jokowi akan memberikan keterangan sebagai saksi pelapor dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah itu, Jokowi juga dijadwalkan memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat Dokter Tifa pada pukul 14.00 WIB. Meski berlangsung pada hari yang sama, majelis hakim tetap memisahkan kedua persidangan.
Rencana menghadirkan Jokowi disampaikan JPU dalam persidangan Roy Suryo pada Rabu (28/10/2026). Saat itu, jaksa meminta izin kepada majelis hakim untuk memanggil Jokowi dan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah.
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata JPU di ruang sidang.
Jaksa kemudian meminta agar pemeriksaan Jokowi juga dijadwalkan pada hari yang sama dengan persidangan Dokter Tifa. Majelis hakim menyetujui permintaan tersebut, tetapi menegaskan kedua perkara tetap disidangkan secara terpisah.
Jokowi Siap Sampaikan Fakta yang Dialami
Menjelang persidangan, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan kliennya tidak melakukan persiapan khusus. Menurutnya, Jokowi akan memberikan keterangan berdasarkan pengalaman dan hal-hal yang diketahui secara langsung.
“Tidak ada, mengalir saja. Karena beliau akan menerangkan fakta yang dialaminya, dilihat, dan didengar langsung,” kata Rivai, Minggu (1/11/2026).
Keterangan Jokowi dinilai penting dalam proses pembuktian karena ia merupakan pihak yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu tersebut.
Melalui pemeriksaan saksi, jaksa akan menguji keterangan dan bukti yang diajukan dalam persidangan. Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh fakta hukum sebelum mengambil keputusan.
Polisi Siapkan Pengamanan Tiga Lapis
Besarnya perhatian publik terhadap kehadiran Jokowi membuat aparat kepolisian menyiapkan pengamanan khusus di sekitar PN Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Alfian Nurrizal menyampaikan rencana pengamanan berlapis, mulai dari ring satu di ruang sidang utama, ring dua di area gedung pengadilan, hingga ring tiga di luar lingkungan pengadilan.
Polisi juga mengantisipasi kemungkinan kedatangan kelompok masyarakat yang memiliki pandangan berbeda terhadap perkara tersebut. Pengaturan personel dan lokasi parkir disiapkan untuk menjaga aktivitas persidangan tetap tertib.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memastikan jajarannya memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap rangkaian kegiatan masyarakat, termasuk persidangan yang menyita perhatian publik.
“Pastinya Polda Metro Jaya selalu memberikan pelayanan dan pengamanan pada setiap rangkaian kegiatan masyarakat,” kata Budi, Rabu (4/11/2026).
Polisi turut mengantisipasi potensi pengerahan massa dan kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi. Masyarakat yang hendak melintas di kawasan PN Jakarta Timur diimbau memperhatikan kondisi jalan dan mengikuti arahan petugas.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Hadapi Dakwaan Berlapis
Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi terdakwa dalam perkara dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa mendakwa keduanya menggunakan sejumlah ketentuan hukum, termasuk pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kedua perkara kini memasuki tahapan pembuktian. Karena itu, keterangan Jokowi sebagai saksi pelapor menjadi salah satu bagian yang akan diuji bersama keterangan saksi lain dan alat bukti di persidangan.
Meski demikian, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan. **
Editor : Hadwan













