JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang turut menyasar Presiden Prabowo Subianto mendorong DPR RI memperketat aturan penyadapan.
Komisi III DPR memastikan akan mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan agar kewenangan aparat penegak hukum tidak disalahgunakan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan aturan tersebut harus memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, hak privasi warga negara tidak boleh dilanggar melalui penyadapan yang bertentangan dengan hukum.
“Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindung dari penyadapan ilegal, juga, seluruh warga negara Indonesia,” kata Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, pembentukan aturan khusus penyadapan menjadi penting untuk memperjelas batas kewenangan, prosedur, serta mekanisme pengawasan. Dengan demikian, aparat tidak bisa melakukan penyadapan secara sewenang-wenang.
RUU Penyadapan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Habiburokhman menjelaskan, RUU Penyadapan telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Karena itu, Komisi III DPR akan mendorong pembahasannya setelah menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Selain RUU Penyadapan, Komisi III juga menargetkan pembahasan RUU Jabatan Hakim dan RUU Advokat. Ketiga rancangan undang-undang tersebut akan menjadi agenda berikutnya setelah pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Setelah Perampasan Aset ini (pembahasannya). Jadi, enggak ini kan masih bulan apa, masih bulan November. Bisa di Desember bisa mulai tuh, ya. Jadi Perampasan Aset ini kita full, habis itu baru ya, tiga undang-undang itu kita gas,” ujarnya.
Dengan demikian, pembahasan RUU Penyadapan berpeluang dimulai pada Desember 2026. Namun, waktu tersebut masih berupa target dan bergantung pada penyelesaian agenda legislasi sebelumnya.
DPR Ingin Cegah Penyalahgunaan Kewenangan Penyadapan
Legislator Partai Gerindra itu kembali menekankan bahwa tujuan utama RUU Penyadapan adalah memperketat sekaligus memperjelas aturan mengenai tindakan penyadapan oleh aparat penegak hukum.
“Memperketat, memperjelas ya. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Ke depan, aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai pihak yang berwenang melakukan penyadapan, dasar hukum, prosedur perizinan, hingga mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.
Pengaturan yang jelas juga penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak privasi masyarakat.
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Dorongan pembahasan RUU Penyadapan muncul di tengah penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang diumumkan Bareskrim Polri pada 3 November 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026.
Penyidik mendalami dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Sasaran dugaan penyadapan disebut tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Meski demikian, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah karena pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewenangan penyadapan harus memiliki dasar hukum dan pengawasan yang kuat.
Sebab, perlindungan privasi bukan hanya menyangkut pejabat negara, melainkan hak setiap warga Indonesia. **
Editor : Hadwan













