SUMUT, POSNEWS.CO.ID – Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman sabu seberat 15 kilogram di Jalan Lintas Aek Nabara, Labuhan Batu. Polisi menduga barang haram tersebut dikirim oleh jaringan narkoba antar kabupaten/kota di Sumut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan polisi menangkap dua tersangka, SUH (36) dan KJ (27), pada Minggu (28/9/2025).
Calvijn menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba menuju Panyabungan, Mandailing Natal. Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pengejaran.
“Tim langsung mengejar kedua tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman narkoba, dan berhasil menangkap keduanya,” kata Calvijn, Selasa (30/9/2025).
Polisi menyita 15 kg sabu dalam kemasan plastik kuning bertuliskan logo ‘NIAN NIAN YOU YU’, satu unit mobil Xenia Hitam bernopol BH 1831 EI, dua unit ponsel, serta ransel dan tas sandang berwarna hitam.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengambil sabu di Aek Nabara dan berencana mengirimkannya ke Mandailing Natal di bawah pengawasan IFH di Asahan,” ujar Calvijn.
Calvijn memastikan IFH sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia belum menjelaskan lebih jauh soal latar belakang IFH, namun menegaskan penyelidikan terus berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus dan Upah Tersangka
Polisi mendapati, SUH dan KJ telah tiga kali menyelundupkan narkotika sepanjang 2025. Mereka dijanjikan upah Rp 4,5 juta per kilogram sabu.
“Mereka pernah mengirim 6 kg, 8 kg, dan 15 kg dengan modus sama. Hingga saat ini, tersangka telah menerima biaya operasional Rp 3 juta,” beber Calvijn.
Kombes Calvijn menegaskan, pihaknya akan terus memburu DPO dan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait kasus ini.
“Polda Sumut berkomitmen memberantas jaringan narkoba dan menindak tegas semua pelaku,” tutupnya. (red)