Operasi Zebra 2025 Digelar 17-30 November, 8 Modifikasi Ini Jadi Incaran, Denda Rp24 Juta

Minggu, 16 November 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Polri akan menggelar Operasi Zebra serentak pada 17-30 November 2025. Polisi akan menindak tegas 8 jenis modifikasi ilegal, termasuk knalpot bising dan ban kecil, dengan denda Rp24 juta. Dok: Istimewa.

Ilustrasi, Polri akan menggelar Operasi Zebra serentak pada 17-30 November 2025. Polisi akan menindak tegas 8 jenis modifikasi ilegal, termasuk knalpot bising dan ban kecil, dengan denda Rp24 juta. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan akan menggelar Operasi Zebra serentak di seluruh Indonesia. Tentu saja, operasi ini akan berlangsung selama dua minggu, mulai dari 17 November hingga 30 November 2025.

Pada operasi kali ini, polisi akan secara khusus menargetkan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai aturan dan membahayakan keselamatan. Bahkan, sanksi berat telah menanti pelanggar, termasuk denda maksimal Rp24 juta atau pidana penjara satu tahun.

8 Modifikasi Ilegal yang Jadi Target Operasi

Polri telah merilis daftar modifikasi yang menjadi fokus utama penindakan dalam Operasi Zebra 2025. Oleh karena itu, masyarakat perlu memeriksa kendaraannya.

Berikut adalah delapan jenis modifikasi yang dilarang:

  1. Mengubah Warna Kendaraan: Pertama, mengganti warna kendaraan tanpa melaporkannya untuk perubahan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  2. Mengubah Kapasitas Mesin: Kedua, melakukan bore up atau stroke up untuk mengubah kapasitas mesin tanpa prosedur uji tipe yang sah. Tindakan ini dianggap berisiko menimbulkan kecelakaan.
  3. Menggunakan Ban Kecil/Cacing: Ketiga, menggunakan ban yang tidak sesuai standar pabrikan (ban kecil atau “ban cacing”). Polisi menilai ban ini mengurangi daya cengkeram dan membahayakan keselamatan.
  4. Mengubah Dimensi Kendaraan: Keempat, mengubah dimensi kendaraan, seperti memperpanjang atau memperpendek sasis tanpa izin dan uji kelayakan ulang.
  5. Mengubah Rangka Kendaraan: Kelima, memodifikasi rangka asli kendaraan. Tindakan ini sangat berisiko karena dapat memengaruhi stabilitas dan kekuatan struktur kendaraan.
  6. Menghilangkan Alat Keselamatan: Keenam, melepas atau menghilangkan komponen keselamatan standar. Misalnya, mencopot kaca spion, lampu rem, atau (untuk mobil) sabuk pengaman.
  7. Menggunakan Knalpot Bising (Brong): Ketujuh, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) dan menimbulkan suara bising. Ini adalah salah satu pelanggaran yang paling sering polisi tindak.
  8. Mengganti Lampu Utama (Menyilaukan): Terakhir, mengganti lampu utama dengan jenis yang memiliki kecerahan berlebih sehingga menyilaukan pengendara lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga :  Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak di Pasar Kebayoran Lama

Sanksi Tegas: Denda Rp24 Juta atau Penjara

Polri menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar modifikasi sudah sangat jelas. Aturan ini tertuang dalam Pasal 277 juncto Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  JK Terima Dubes Iran, Prabowo Siap Jadi Mediator Konflik Iran-AS

Bagi para pelanggar, mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Atau, sebagai alternatif, pelanggar dapat terkena denda paling banyak Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

Maka dari itu, Kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Pihak berwenang berharap masyarakat tidak melakukan modifikasi yang bertentangan dengan undang-undang demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua KMT Cheng Li-wun Terima Undangan Xi Jinping ke Beijing
Spanyol Boikot Militer AS: Tutup Ruang Udara dan Larang Penggunaan Pangkalan untuk Perang Iran
Misteri Mutilasi Freezer di Bekasi Terbongkar, Motif Ekonomi dan Pelaku Bertambah
Kasus CSR BI-OJK Memanas, KPK Segera Tahan 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan
Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Ranah TNI, Ini Perkembangannya
Trump Izinkan Tanker Minyak Rusia Masuk Kuba di Tengah Krisis
Zelenskyy Klaim Tour Timur Tengah Sukses Amankan Kesepakatan Strategis
Proyek East Wing White House Senilai $400 Juta

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:29 WIB

Ketua KMT Cheng Li-wun Terima Undangan Xi Jinping ke Beijing

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:24 WIB

Spanyol Boikot Militer AS: Tutup Ruang Udara dan Larang Penggunaan Pangkalan untuk Perang Iran

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:20 WIB

Misteri Mutilasi Freezer di Bekasi Terbongkar, Motif Ekonomi dan Pelaku Bertambah

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:01 WIB

Kasus CSR BI-OJK Memanas, KPK Segera Tahan 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:40 WIB

Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Ranah TNI, Ini Perkembangannya

Berita Terbaru

Misi jembatan perdamaian. Ketua KMT Cheng Li-wun bersiap mengunjungi Tiongkok untuk membuktikan bahwa perang bukan takdir bagi kedua belah pihak selat, di tengah keretakan internal partai soal anggaran pertahanan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ketua KMT Cheng Li-wun Terima Undangan Xi Jinping ke Beijing

Selasa, 31 Mar 2026 - 15:29 WIB