JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil, Mabes Polri membeberkan data terbaru soal ribuan anggotanya yang masih bertugas di luar struktur kepolisian.
Dari total tersebut, sebanyak 300 personel menduduki jabatan manajerial atau strategis, sementara 4.132 anggota lainnya mengisi posisi staf, ajudan, hingga pengawal di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa angka yang beredar di publik selama ini sering disalahartikan.
“Sekitar 300-an anggota duduk di jabatan manajerial. Sementara 4.132 lainnya bertugas sebagai staf, ajudan, pengawal, atau fungsi pendukung di kementerian dan lembaga,” ujar Sandi, Senin (17/11/2025).
Hanya 300 Orang Isi Posisi Strategis
Irjen Sandi menegaskan bahwa ribuan anggota tersebut bukan semuanya berada di jabatan sipil strategis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukan berarti 4.132 orang itu menduduki posisi sipil manajerial. Hanya sekitar 300 yang berada di posisi itu. Sisanya bertugas pada jabatan pendukung non-manajerial,” tegasnya.
Polri Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil
Pernyataan ini muncul setelah MK resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin mengisi posisi sipil, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan tersebut termuat dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) serta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. (red)





















