Polri Ungkap 300 Anggota Duduki Jabatan Strategis, 4.132 Lainnya Isi Posisi Pendukung

Senin, 17 November 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memaparkan data terbaru soal anggota Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian. (Posnews/Polri)

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memaparkan data terbaru soal anggota Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian. (Posnews/Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil, Mabes Polri membeberkan data terbaru soal ribuan anggotanya yang masih bertugas di luar struktur kepolisian.

Dari total tersebut, sebanyak 300 personel menduduki jabatan manajerial atau strategis, sementara 4.132 anggota lainnya mengisi posisi staf, ajudan, hingga pengawal di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa angka yang beredar di publik selama ini sering disalahartikan.

“Sekitar 300-an anggota duduk di jabatan manajerial. Sementara 4.132 lainnya bertugas sebagai staf, ajudan, pengawal, atau fungsi pendukung di kementerian dan lembaga,” ujar Sandi, Senin (17/11/2025).

Baca Juga :  Polwan Mabes Polri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kalibata Peringati HUT ke-77

Hanya 300 Orang Isi Posisi Strategis

Irjen Sandi menegaskan bahwa ribuan anggota tersebut bukan semuanya berada di jabatan sipil strategis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukan berarti 4.132 orang itu menduduki posisi sipil manajerial. Hanya sekitar 300 yang berada di posisi itu. Sisanya bertugas pada jabatan pendukung non-manajerial,” tegasnya.

Polri Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil

Baca Juga :  AS Dorong Suriah Masuk ke Lebanon untuk Lucuti Senjata Hezbollah

Pernyataan ini muncul setelah MK resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin mengisi posisi sipil, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan tersebut termuat dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) serta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikirim ke Kejati, 5 Tersangka Lanjut Proses Hukum
Serbu Promo Ancol, Masuk Cuma Rp120 Ribu per Mobil Tanpa Batas Penumpang
Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp52 Juta, Habis 3 Jam untuk Judi Online
Starmer Tegur Raksasa Teknologi: Situasi Ini Tidak Boleh Berlanjut Demi Keamanan Anak
Efek Dominan AI: Snap Inc. Pangkas 1.000 Karyawan guna Kejar Profitabilitas
Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong
Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat
PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:04 WIB

Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikirim ke Kejati, 5 Tersangka Lanjut Proses Hukum

Jumat, 17 April 2026 - 19:44 WIB

Serbu Promo Ancol, Masuk Cuma Rp120 Ribu per Mobil Tanpa Batas Penumpang

Jumat, 17 April 2026 - 19:24 WIB

Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp52 Juta, Habis 3 Jam untuk Judi Online

Jumat, 17 April 2026 - 18:24 WIB

Starmer Tegur Raksasa Teknologi: Situasi Ini Tidak Boleh Berlanjut Demi Keamanan Anak

Jumat, 17 April 2026 - 16:14 WIB

Efek Dominan AI: Snap Inc. Pangkas 1.000 Karyawan guna Kejar Profitabilitas

Berita Terbaru