Polri Ungkap 300 Anggota Duduki Jabatan Strategis, 4.132 Lainnya Isi Posisi Pendukung

Senin, 17 November 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memaparkan data terbaru soal anggota Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian. (Posnews/Polri)

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memaparkan data terbaru soal anggota Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian. (Posnews/Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil, Mabes Polri membeberkan data terbaru soal ribuan anggotanya yang masih bertugas di luar struktur kepolisian.

Dari total tersebut, sebanyak 300 personel menduduki jabatan manajerial atau strategis, sementara 4.132 anggota lainnya mengisi posisi staf, ajudan, hingga pengawal di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa angka yang beredar di publik selama ini sering disalahartikan.

Sekitar 300-an anggota duduk di jabatan manajerial. Sementara 4.132 lainnya bertugas sebagai staf, ajudan, pengawal, atau fungsi pendukung di kementerian dan lembaga,” ujar Sandi, Senin (17/11/2025).

Baca Juga :  Anggota Polri Dikeroyok di Curug Tangerang, 4 Orang Luka-luka Depan Pabrik Astari

Hanya 300 Orang Isi Posisi Strategis

Irjen Sandi menegaskan bahwa ribuan anggota tersebut bukan semuanya berada di jabatan sipil strategis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan berarti 4.132 orang itu menduduki posisi sipil manajerial. Hanya sekitar 300 yang berada di posisi itu. Sisanya bertugas pada jabatan pendukung non-manajerial,” tegasnya.

Polri Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil

Baca Juga :  Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Hari Ini

Pernyataan ini muncul setelah MK resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan KapolriJika ingin mengisi posisi sipil, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan tersebut termuat dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) serta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

MK menyatakan frasaatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolribertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Strategi Mengatur Keuangan di Bulan Ramadan, Tetap Hemat Meski Banyak Undangan Bukber
Tips Anti-Lemas: Panduan Nutrisi Sahur Agar Stamina Terjaga hingga Berbuka
Vonis Sejarah: Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ditpolairud Polda Metro Jaya Angkut 200 Kg Sampah di Pulau Lancang, Turunkan 15 Personel
Polisi Gadungan Babak Belur di Terminal Terpadu Depok Usai Peras Tukang Parkir
Keir Starmer Ancam Blokir Raksasa Teknologi Jika Deepfake Tak Dihapus
Kasus Video Stand Up Comedy, Dittipidsiber Periksa Admin Kanal Pandji Pragiwaksono
Romania Lumpuh: Badai Salju Dahsyat Paksa Bucharest Siaga

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:00 WIB

Strategi Mengatur Keuangan di Bulan Ramadan, Tetap Hemat Meski Banyak Undangan Bukber

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:35 WIB

Tips Anti-Lemas: Panduan Nutrisi Sahur Agar Stamina Terjaga hingga Berbuka

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:31 WIB

Vonis Sejarah: Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:59 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Angkut 200 Kg Sampah di Pulau Lancang, Turunkan 15 Personel

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:42 WIB

Polisi Gadungan Babak Belur di Terminal Terpadu Depok Usai Peras Tukang Parkir

Berita Terbaru