Pajak Minimum Global: Akhir dari Era Tax Haven bagi Raksasa Digital?

Senin, 1 Desember 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mengejar keuntungan di ruang siber. Rezim pajak global tahun 2026 berusaha mengakhiri era

Mengejar keuntungan di ruang siber. Rezim pajak global tahun 2026 berusaha mengakhiri era "surga pajak" bagi Big Tech, saat negara-negara berjuang menegakkan kedaulatan ekonomi atas arus data lintas batas. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Selama bertahun-tahun, raksasa teknologi seperti Google, Apple, dan Meta menikmati “surga” duniawi. Mereka meraup keuntungan triliunan rupiah dari pengguna di seluruh dunia. Namun, mereka membayar pajak yang sangat minim.

Mereka menggunakan strategi licin bernama Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Caranya, mereka memindahkan keuntungan dari negara tempat mereka beroperasi ke negara dengan tarif pajak rendah (tax haven) seperti Irlandia atau Bermuda.

Praktik ini membuat negara-negara pasar, termasuk Indonesia, gigit jari. Kita menyediakan konsumennya, tetapi negara lain yang menikmati pajaknya. Ketidakadilan ini telah memicu kemarahan global yang meluas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepakatan Bersejarah: “Pilar Dua” OECD

Dunia akhirnya bergerak melawan ketimpangan ini. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memfasilitasi kesepakatan bersejarah. Tercatat, lebih dari 130 negara menyetujui aturan “Pilar Dua”.

Baca Juga :  β€˜Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Inti dari aturan ini adalah penerapan Pajak Minimum Global sebesar 15 persen. Tujuannya jelas, dunia ingin menghentikan “perlombaan menuju dasar” (race to the bottom).

Dulu, negara-negara berlomba menurunkan tarif pajak serendah mungkin demi menarik investasi asing. Kini, strategi itu tidak akan berguna lagi. Jika sebuah perusahaan membayar pajak di bawah 15 persen di negara suaka pajak, negara asalnya berhak menagih selisih kekurangannya (pajak top-up).

Harapan Baru bagi Negara Berkembang

Kesepakatan ini membawa angin segar bagi negara berkembang. Indonesia dan negara-negara pasar lainnya berharap bisa mendapatkan porsi pajak yang lebih adil.

Raksasa digital tidak bisa lagi beralasan bahwa mereka tidak memiliki kantor fisik di suatu negara. Pasalnya, aturan baru ini memaksa mereka berkontribusi pada kas negara tempat mereka mengeruk keuntungan.

Dengan begitu, pendapatan negara berpotensi meningkat. Pemerintah bisa menggunakan dana tersebut untuk membangun infrastruktur digital atau meningkatkan kualitas pendidikan.

Baca Juga :  Di Balik Kemenangan Zohran Mamdani: Siapa Rama Duwaji, Seniman Politik yang Ditemui di Hinge?

Tantangan Kedaulatan Fiskal

Meskipun demikian, implementasi aturan ini menghadapi jalan terjal. Tantangan terbesarnya adalah benturan dengan kedaulatan fiskal.

Setiap negara memiliki hak mutlak untuk menentukan kebijakan pajaknya sendiri. Oleh karena itu, menyelaraskan aturan domestik dengan standar global membutuhkan proses politik yang rumit dan panjang.

Selain itu, lobi-lobi perusahaan multinasional masih sangat kuat. Mereka pasti mencari celah baru untuk meminimalkan beban pajak mereka. Regulator harus selalu satu langkah di depan para konsultan pajak korporasi.

Pada akhirnya, Pajak Minimum Global adalah langkah awal yang krusial. Ini adalah upaya nyata menciptakan tatanan perpajakan internasional yang lebih adil di era digital.

Era “Tax Haven” mungkin belum sepenuhnya tamat. Akan tetapi, ruang gerak para pengelak pajak kini semakin sempit. Raksasa teknologi harus mulai menerima kenyataan baru: membayar pajak adalah kewajiban, bukan pilihan sukarela.a

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Kasus YTR, Pelaku Aniaya Korban Berulang Kali sejak 2024
Polri Rotasi 1.121 Perwira, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti
Satgas Mitigasi PHK Resmi Dibentuk, Fokus Cegah Gelombang Pemutusan Kerja
Polda Metro Jaya Ungkap Judol HOT51, Perputaran Uang Capai Rp559,8 Miliar
Bareskrim Sita Rp8,7 Miliar dan Tetapkan 287 WNA Tersangka Judi Online
Meta Resmi Rilis Kacamata Pintar Murah
Rusia Bantah Tekan Belarus: Hubungan Tetap Harmonis
Perancis Batasi Jam Kunjung Wisata dan Polandia Siaga

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:00 WIB

Fakta Baru Kasus YTR, Pelaku Aniaya Korban Berulang Kali sejak 2024

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

Polri Rotasi 1.121 Perwira, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:28 WIB

Satgas Mitigasi PHK Resmi Dibentuk, Fokus Cegah Gelombang Pemutusan Kerja

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:16 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Judol HOT51, Perputaran Uang Capai Rp559,8 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:59 WIB

Bareskrim Sita Rp8,7 Miliar dan Tetapkan 287 WNA Tersangka Judi Online

Berita Terbaru