Awas Malware! Polisi Singapura Peringatkan Bahaya Android TV Box Ilegal

Kamis, 13 November 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Polisi (SPF) dan Agensi Keamanan Siber (CSA) Singapura merilis peringatan resmi terkait bahaya Android TV box non-sertifikasi yang bisa berisi malware pencuri data. Dok: Istimewa.

Ilustrasi, Polisi (SPF) dan Agensi Keamanan Siber (CSA) Singapura merilis peringatan resmi terkait bahaya Android TV box non-sertifikasi yang bisa berisi malware pencuri data. Dok: Istimewa.

SINGAPURA, POSNEWS.CO.ID – Kepolisian Singapura (SPF) dan Agensi Keamanan Siber (CSA) pada Rabu (12/11/2025) mengeluarkan peringatan bersama. Peringatan ini menyoroti bahaya penggunaan perangkat streaming non-sertifikasi, yang populer orang kenal sebagai Android TV box.

Otoritas menyatakan bahwa perangkat yang tidak resmi ini dapat membahayakan jaringan internet rumah dan mencuri informasi pribadi pengguna.

Perbedaan TV Box Resmi vs Ilegal

Dalam rilis resminya, otoritas menjelaskan bahwa ada berbagai jenis Android TV box. Perangkat yang certified (resmi) mendukung aplikasi berlisensi seperti Netflix dan Disney+.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, perangkat non-sertifikasi seringkali mendukung situs streaming ilegal atau mendistribusikan aplikasi berbahaya.

“Pengguna yang mengunjungi situs streaming ilegal atau mengunduh aplikasi tidak resmi melalui TV box non-sertifikasi mereka berisiko mengunduh malware,” tulis pernyataan bersama tersebut.

Baca Juga :  Komite Teknokrat Palestina Tiba di Kairo, Siap Masuk Gaza

Menjadi Botnet dan Pencurian Data

Lebih lanjut, otoritas memaparkan cara kerja ancaman ini. Malware tersebut menginfeksi perangkat pengguna dan mengubahnya menjadi bagian dari “botnet”.

Botnet adalah jaringan komputer yang telah pelaku kejahatan ambil alih. Kemudian, pelaku menggunakan jaringan ini untuk melakukan serangan siber skala besar, seperti serangan DDoS (Distributed Denial-of-Service) dan kampanye spam.

Selain itu, pelaku juga secara umum merancang malware tersebut untuk mencuri data pribadi pengguna dan alamat IP mereka. Selanjutnya, data curian ini pelaku kejahatan gunakan untuk melakukan penipuan, kampanye phishing, atau ad fraud.

Pengguna yang terkena dampak malware ini mungkin akan melihat gejala seperti:

  • Performa perangkat yang lambat.
  • Aktivitas akun yang tidak biasa.
  • Munculnya pop-up iklan terus-menerus.
  • Adanya program mencurigakan dan sistem yang tidak stabil.

Apa yang Harus Dilakukan?

Untuk melindungi diri, SPF dan CSA mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan streaming resmi atau membeli perangkat streaming bersertifikat dari merek ternama.

Baca Juga :  Kekuatan Penciuman: Mengapa Aroma Memicu Emosi Lebih Kuat daripada Gambar?

Jika Anda mencurigai malware telah menginfeksi perangkat Anda, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. SEGERA PUTUSKAN perangkat dari koneksi internet.
  2. Jalankan pemindaian keamanan (security scan) dan hapus semua aplikasi pihak ketiga yang mencurigakan.
  3. Periksa semua akun bank, SingPass, dan CPF Anda untuk mencari transaksi tidak sah.
  4. JANGAN melakukan factory reset terlebih dahulu. Langkah ini dapat menghambat investigasi polisi.
  5. Jika Anda menemukan malware atau transaksi tidak sah, segera laporkan ke bank Anda dan buatlah laporan polisi.
  6. Ubah kata sandi semua akun yang mungkin terdampak dan aktifkan otentikasi multi-faktor (MFA).

Singapura telah meloloskan undang-undang yang melarang penjualan perangkat streaming ilegal ini pada September 2021. Bahkan, awal tahun ini, pengadilan telah menghukum seorang pemilik perusahaan dengan penjara dan denda S$181.000 karena menjual perangkat ilegal tersebut.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Australia Bela Aturan di Tengah Pelanggaran
Mata Uang Yen Melesat Tajam Sentuh Level 157 Per Dolar
Warga Galang 21 Ribu Tanda Tangan Tolak Pembongkaran
Kerusuhan Mengguncang Nepal Tenggara: 3 Warga Meninggal
Presiden Myanmar Ungkap Peta Jalan 5 Tahun dan Wajib Militer
Hamas Sepakati Peta Jalan Pelucutan Senjata di Gaza
Hakim Hukum Robert Bush 20 Tahun Penjara Akibat Penipuan
Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Pemerintah Australia Bela Aturan di Tengah Pelanggaran

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Warga Galang 21 Ribu Tanda Tangan Tolak Pembongkaran

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Kerusuhan Mengguncang Nepal Tenggara: 3 Warga Meninggal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Presiden Myanmar Ungkap Peta Jalan 5 Tahun dan Wajib Militer

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Hamas Sepakati Peta Jalan Pelucutan Senjata di Gaza

Berita Terbaru

Pembelaan aturan digital anak. Pemerintah Australia mempertahankan kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun meskipun delapan dari ten remaja masih aktif menggunakannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pemerintah Australia Bela Aturan di Tengah Pelanggaran

Minggu, 2 Agu 2026 - 07:00 WIB