Cemburu Liat Chat Berujung Maut! Mozza Dibekap 7 Menit hingga Tewas

Minggu, 6 September 2026 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengungkap kasus pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa yang ditemukan tinggal kerangka di lereng Tol Jangli Semarang. (Posnews/Ist)

Polisi mengungkap kasus pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa yang ditemukan tinggal kerangka di lereng Tol Jangli Semarang. (Posnews/Ist)

SEMARANG, POSNEWS.CO.ID – Misteri hilangnya Mozza Axillia Gunarsa akhirnya terbongkar setelah lebih dari setahun. Gadis asal Bergas, Kabupaten Semarang, itu ternyata menjadi korban pembunuhan.

Ironisnya, nyawa Mozza diduga melayang hanya karena kecemburuan. Pelaku yang merupakan teman dekat korban tersulut emosi setelah melihat percakapan Mozza dengan pria lain.

Kasus ini menyeret pria berinisial MDVA (22), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Polisi menangkap tersangka di Blora. Kini, dia mendekam di tahanan Mapolrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenal dari TikTok, Berakhir Tragis

Hubungan Mozza dan tersangka bermula dari media sosial. Keduanya diketahui berkenalan melalui TikTok pada Mei 2025. Setelah itu, mereka bertukar nomor WhatsApp dan menjalin hubungan.

Namun, hubungan tersebut berubah menjadi tragedi. Pada 25 Juni 2025, Mozza datang ke kamar kos tersangka di wilayah Tegalsari, Kota Semarang. Di tempat itulah keduanya terlibat cekcok.

Masalahnya ternyata berkaitan dengan kecemburuan.

Tersangka mengaku melihat percakapan Mozza dengan pria lain melalui ponsel korban. Emosi pun meledak hingga berujung pada tindakan brutal.

Baca Juga :  Darurat! Narkoba Bentuk Cair dan Vape Mengancam Generasi Muda Indonesia

Dibekap Tujuh Menit hingga Lemas

Polisi mengungkap tersangka membekap korban dengan tangan kosong selama sekitar tujuh menit. Mozza kemudian kehilangan kesadaran.

Alih-alih memberikan pertolongan, tersangka justru melanjutkan upaya menyembunyikan perbuatannya. Polisi menyebut tersangka mengikat dan membungkus tubuh korban sebelum memasukkannya ke dalam kardus dan karung.

Tersangka kemudian membawa jasad Mozza menggunakan sepeda motor milik korban.

Jasad tersebut dibuang ke lereng Tol Jangli, Tembalang, Kota Semarang. Lokasi itu kemudian menjadi tempat terakhir jasad Mozza disembunyikan selama lebih dari satu tahun.

Setahun Hilang, Tinggal Kerangka

Keluarga Mozza sebelumnya melaporkan kehilangan korban setelah dia pergi dari rumah pada 25 Juni 2025. Selama lebih dari satu tahun, keberadaan Mozza menjadi misteri.

Titik terang muncul setelah penyidik mendapatkan petunjuk dari perangkat elektronik milik keluarga korban.

Percakapan di media sosial yang masih tersambung kemudian membantu polisi menelusuri hubungan Mozza dengan tersangka.

Setelah menangkap tersangka, polisi mendapatkan petunjuk lokasi pembuangan jasad.

Petugas kemudian mendatangi lereng Tol Jangli. Di lokasi tersebut, polisi menemukan kerangka manusia yang masih disertai sejumlah barang milik korban.

Pakaian dan ciri fisik korban turut menjadi petunjuk penting dalam proses identifikasi. Polisi tetap menggunakan pemeriksaan ilmiah, termasuk DNA, untuk memastikan identitas korban.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026

Kecemburuan Berubah Menjadi Kekerasan

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa cemburu bukan alasan untuk melakukan kekerasan.

Perselisihan dalam hubungan semestinya diselesaikan melalui komunikasi. Ketika emosi berubah menjadi tindakan brutal, akibatnya bisa fatal dan tidak dapat diperbaiki.

Polisi juga masih mendalami seluruh keterangan tersangka. Sebab, motif yang disampaikan saat ini berasal dari pengakuan tersangka dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MDVA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut digunakan karena korban masih berusia di bawah umur ketika tindak pidana terjadi.

Polisi juga menyebut tersangka dapat dijerat ketentuan pidana lain. Ancaman hukuman maksimal yang disebut penyidik mencapai 15 tahun penjara.

Kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian pembunuhan tersebut.

Kasus Mozza meninggalkan pelajaran pahit: satu ledakan emosi dapat menghancurkan kehidupan seseorang dan menyeret pelakunya ke balik jeruji besi.

Kekerasan bukan bentuk cinta, dan kecemburuan tidak pernah menjadi pembenaran untuk menghilangkan nyawa. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bocah 12 Tahun Tewas Dicekik Tetangga Gara-Gara HP
Anak Krakatau Erupsi, 28 Kapal Bakauheni-Merak Tetap Beroperasi
Pengakuan Pelaku Buka Tabir Kematian Mozza di Semarang
Sadis! Pegawai SPBU Bogor Dibacok Usai Pergoki Pelaku Ganjal ATM
Dentuman Gunung Anak Krakatau Terdengar hingga Banten dan Lampung
Jejak Instagram Bongkar Misteri Mozza, Teman Dekat Kini Jadi Tersangka
Antrean Ketapang Mengular 15 Km, ASDP Kerahkan Puluhan Kapal
Dokter di Dairi Disekap, Pelaku Diduga Pasien yang Pernah Berobat

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 08:08 WIB

Bocah 12 Tahun Tewas Dicekik Tetangga Gara-Gara HP

Minggu, 6 September 2026 - 05:49 WIB

Cemburu Liat Chat Berujung Maut! Mozza Dibekap 7 Menit hingga Tewas

Sabtu, 5 September 2026 - 13:52 WIB

Anak Krakatau Erupsi, 28 Kapal Bakauheni-Merak Tetap Beroperasi

Sabtu, 5 September 2026 - 12:48 WIB

Pengakuan Pelaku Buka Tabir Kematian Mozza di Semarang

Sabtu, 5 September 2026 - 12:30 WIB

Sadis! Pegawai SPBU Bogor Dibacok Usai Pergoki Pelaku Ganjal ATM

Berita Terbaru

PM Sanae Takaichi membantah revisi UU Rumah Kekaisaran menghalangi suksesi perempuan, menegaskan tujuannya menjaga jumlah anggota. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Takaichi Bantah Revisi UU Rumah Kekaisaran Halangi Suksesi

Minggu, 6 Sep 2026 - 13:07 WIB

Ilustrasi, Pesawat BNPB melakukan operasi modifikasi cuaca untuk menangani sebaran abu vulkanik Anak Krakatau. (Posnews/BPBD DKI)

JABODETABEK

Abu Anak Krakatau Ganggu Jakarta, OMC Dikerahkan Hari Ini

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:00 WIB