Diskon Tiket Pesawat hingga 14 Persen untuk Libur Nataru 2026, Cek Jadwalnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hantavirus Diwaspadai, Bandara Soetta Periksa Ketat Penumpang dari 4 Negara Ini. (Posnews/Humas PGS)

Hantavirus Diwaspadai, Bandara Soetta Periksa Ketat Penumpang dari 4 Negara Ini. (Posnews/Humas PGS)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tunggu apalagi, bagi masyarakat yang sudah merencanakan liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sudah bisa memesan diskon tarif tiket.

Pemerintah secara resmi memberikan diskon tarif tiket pesawat hingga 14 persen untuk periode angkutan Nataru 2025/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah meringankan biaya perjalanan sekaligus menjaga kelancaran mobilitas masyarakat di masa libur panjang.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, potongan tarif ini berlaku untuk tiket penerbangan domestik kelas ekonomi dengan besaran diskon antara 13 hingga 14 persen.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar perjalanan antardaerah makin terjangkau.

Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan, pemerintah mengambil langkah ini untuk menjaga konektivitas antardaerah dan memastikan mobilitas masyarakat tetap lancar dengan tarif yang lebih terjangkau.

Diskon Berlaku untuk Libur Nataru

Diskon tiket pesawat ini berlaku untuk:

  • Periode pembelian: 22 Oktober 2025 – 10 Januari 2026.
  • Periode penerbangan: 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026.
Baca Juga :  KemenHAM Perluas Desa Sadar HAM dan Kampung Redam, Strategi Nasional Redam Konflik Sosial

Artinya, masyarakat yang membeli tiket sejak 22 Oktober 2025 untuk penerbangan pada periode tersebut otomatis mendapatkan potongan harga tanpa perlu kode promo.

Dasar Hukum Diskon Tiket Pesawat

Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian yang diatur melalui:

  1. SK Menhub Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Fuel Surcharge.
  2. PMK Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
  3. SK Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025.

Selain itu, dengan kebijakan ini, pemerintah juga menanggung sebagian PPN tiket, sehingga harga akhir yang muncul di sistem pembelian menjadi lebih murah dan terjangkau bagi masyarakat.

Cara Dapatkan Tiket Diskon Nataru

Agar tidak ketinggalan promo ini, masyarakat cukup mengikuti langkah sederhana berikut:

  1. Akses platform resmi – Beli tiket melalui aplikasi atau situs web maskapai, atau agen perjalanan tepercaya (online travel agent).
  2. Pilih rute dan jadwal penerbangan – Pastikan tanggal penerbangan berada pada periode 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026.
  3. Pilih kelas ekonomi – Diskon hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi rute domestik.
  4. Lanjutkan pemesanan –Harga yang tampil sudah otomatis terpotong sesuai kebijakan Fuel Surcharge dan PPN yang ditanggung pemerintah.
  5. Periksa detail penerbangan – Pastikan data diri dan jadwal sudah benar sebelum melakukan pembayaran.
Baca Juga :  Jakarta Masuk Zona Tak Sehat Pagi Ini, Udara Kotor Meski Diguyur Hujan

Menhub Dudy memastikan, kebijakan potongan tarif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor pariwisata nasional menjelang libur panjang akhir tahun.

β€œDengan adanya diskon ini, masyarakat tetap bisa menikmati perjalanan nyaman tanpa terbebani harga tiket tinggi,” tutup Dudy. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti
Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan
Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas
Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang
Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat
Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI
IFW 2026 Jadi Panggung Wastra Indonesia Mendunia
Kasus Narkoba White Rabbit, Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:00 WIB

Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:38 WIB

Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:46 WIB

Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:01 WIB

Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI

Berita Terbaru

Putusan panggung hukum Buffalo. Juri federal menyatakan Hadi Matar bersalah atas aksi terorisme internasional terkait penikaman novelis Salman Rushdie. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Juri Menyatakan Hadi Matar Bersalah atas Penikaman Penulis

Jumat, 31 Jul 2026 - 16:21 WIB

Tragedi kematian massal satwa liar. Otoritas Kenya mencurigai racun sianida pada buah tomat di perbatasan Taman Nasional Amboseli sebagai pemicu kematian 15 gajah. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Racun Sianida pada Tomat Diduga Tewaskan 15 Gajah di Kenya

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:14 WIB

Langkah taktis raksasa semikonduktor. Intel mengonfirmasi kembalinya fitur Hyper-Threading mulai prosesor server Xeon 8 Coral Rapids. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Intel Resmi Menghidupkan Kembali Teknologi Hyper-Threading

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:00 WIB