Polisi Gerebek Peredaran Tramadol dan Eximer di Cikarang Barat, Satu Pria Diciduk

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polres Metro Bekasi menunjukkan barang bukti ratusan pil Eximer dan Tramadol hasil pengungkapan kasus obat keras ilegal di Cikarang Barat. (Posnews/Ist)

Petugas Polres Metro Bekasi menunjukkan barang bukti ratusan pil Eximer dan Tramadol hasil pengungkapan kasus obat keras ilegal di Cikarang Barat. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Bekasi membongkar dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pria berinisial AMR (29).

Petugas menangkap AMR di kawasan Sukadanau, Cikarang Barat, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Sumarni menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen polisi memberantas peredaran obat keras ilegal yang mengancam masyarakat, khususnya kalangan remaja.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Karena itu kami terus melakukan penindakan,” kata Sumarni, Rabu (6/5/2026).

Polisi Sita Ratusan Pil

Polisi menyita ratusan pil obat keras siap edar dari tangan pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 295 butir Eximer
  • 90 butir Tramadol
  • Uang tunai Rp917 ribu diduga hasil penjualan
  • Satu unit handphone
  • Satu unit sepeda motor
  • Satu dompet milik pelaku
Baca Juga :  Pencurian Mobil Isuzu Rp 120 Juta di Cikarang Barat, Korban Kaget Saat Terbangun

Polisi langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Buru Jaringan Pemasok

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan AMR diduga menjual obat keras ilegal di wilayah Cikarang Barat. Saat ini, penyidik memburu jaringan pemasok sekaligus menelusuri asal obat yang diedarkan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ujar Sumarni.

Baca Juga :  Opik Tewas Kesetrum di Dekat Mie Gacoan Sunter, Ledakan Bikin Warga Panik

216 Kasus Terungkap di Bekasi

Selain itu, Sumarni mengungkap sejak Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi telah membongkar 216 kasus narkoba dan obat keras ilegal.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 286 tersangka.

Polisi menyita barang bukti berupa:

  • 275,75 gram sabu
  • 3.235,03 gram ganja
  • 385 ribu butir obat keras
  • 120 butir ekstasi
  • 604,89 gram tembakau sintetis
  • 3,18 gram serbuk sintetis
  • 13,52 gram bibit sintetis

Polisi meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengawasan Polri Diperketat, Kompolnas Tingkatkan Sistem Pengaduan Digital
Kasus Ponpes Pati: PBNU Desak Evaluasi Perlindungan Santri
Marco Rubio Tuding Hezbollah sebagai Penghambat Kesepakatan Israel-Lebanon
Jimly: Prabowo Sepakat Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
25 Tewas dalam Serangan Rusia di Ukraina Timur
Jimly Tegaskan Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Presiden dan Persetujuan DPR
MUI Kecam Pemerkosaan Santriwati di Pati, Desak Pendiri Ponpes Dihukum Berat
Banjir Kembangan Selatan, Pemkot Jakbar Siapkan Saluran 1 Km ke Kali Angke Rampung 2026

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:33 WIB

Polisi Gerebek Peredaran Tramadol dan Eximer di Cikarang Barat, Satu Pria Diciduk

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:11 WIB

Pengawasan Polri Diperketat, Kompolnas Tingkatkan Sistem Pengaduan Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kasus Ponpes Pati: PBNU Desak Evaluasi Perlindungan Santri

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:36 WIB

Marco Rubio Tuding Hezbollah sebagai Penghambat Kesepakatan Israel-Lebanon

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:35 WIB

Jimly: Prabowo Sepakat Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Berita Terbaru