BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Bekasi membongkar dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pria berinisial AMR (29).
Petugas menangkap AMR di kawasan Sukadanau, Cikarang Barat, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Sumarni menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen polisi memberantas peredaran obat keras ilegal yang mengancam masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Karena itu kami terus melakukan penindakan,” kata Sumarni, Rabu (6/5/2026).
Polisi Sita Ratusan Pil
Polisi menyita ratusan pil obat keras siap edar dari tangan pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 295 butir Eximer
- 90 butir Tramadol
- Uang tunai Rp917 ribu diduga hasil penjualan
- Satu unit handphone
- Satu unit sepeda motor
- Satu dompet milik pelaku
Polisi langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Buru Jaringan Pemasok
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan AMR diduga menjual obat keras ilegal di wilayah Cikarang Barat. Saat ini, penyidik memburu jaringan pemasok sekaligus menelusuri asal obat yang diedarkan pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ujar Sumarni.
216 Kasus Terungkap di Bekasi
Selain itu, Sumarni mengungkap sejak Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi telah membongkar 216 kasus narkoba dan obat keras ilegal.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 286 tersangka.
Polisi menyita barang bukti berupa:
- 275,75 gram sabu
- 3.235,03 gram ganja
- 385 ribu butir obat keras
- 120 butir ekstasi
- 604,89 gram tembakau sintetis
- 3,18 gram serbuk sintetis
- 13,52 gram bibit sintetis
Polisi meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar. (red)
Editor : Hadwan


















