Eksepsi Ditolak, Dua Bos Sritex Tetap Diadili Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Senin, 19 Januari 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung umumkan penetapan kakak-beradik bos PT Sritex sebagai tersangka TPPU. Dok-Istimewa

Kejagung umumkan penetapan kakak-beradik bos PT Sritex sebagai tersangka TPPU. Dok-Istimewa

SEMARANG, POSNEWS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mentah-mentah menolak eksepsi dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.

Keduanya dipastikan tetap duduk di kursi terdakwa dalam kasus korupsi kredit jumbo yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Putusan keras itu dibacakan langsung Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang, Senin (19/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis memerintahkan jaksa tancap gas melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

Baca Juga :  Mendang-Mending: Kenapa Vivo X300 Lebih Unggul dari Xiaomi 17T Pro?

“Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas Rommel di ruang sidang.

Hakim menyikat habis dalil keberatan kuasa hukum terdakwa. Menurut majelis, dakwaan jaksa sah dan kuat, sementara eksepsi terdakwa sudah masuk pokok perkara.

“Majelis tidak menilai materi pokok perkara pada tahap eksepsi,” kata Rommel, singkat namun tegas.

Selanjutnya, hakim menginstruksikan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi guna membongkar tuntas dugaan korupsi kredit yang menyeret petinggi raksasa tekstil tersebut.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Akui Lega Jalani Pemeriksaan 6 Jam di KPK soal Kasus Iklan BJB

Dalam dakwaan, jaksa menuding dua bos Sritex itu terlibat penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan yang menggerus keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Rinciannya, kredit bermasalah tercatat Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.

Kasus ini pun makin panas. Dua petinggi Sritex kini tak bisa mengelak, sementara sidang pembuktian diprediksi bakal membuka borok besar skandal kredit raksasa yang mengguncang dunia perbankan nasional. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru
769 Kasus Terungkap, Kriminalitas Jakarta Masih Mengkhawatirkan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:55 WIB

KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:08 WIB

Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

Berita Terbaru

Krisis imigrasi terbesar Afrika-Eropa. Spanyol berhasil memulangkan puluhan ribu migran dari Ceuta di tengah ketegangan diplomatik Uni Eropa. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Spanyol Pulangkan 50 Ribu Migran dan Italia Bekukan Schengen

Minggu, 2 Agu 2026 - 08:00 WIB

Pembelaan aturan digital anak. Pemerintah Australia mempertahankan kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun meskipun delapan dari ten remaja masih aktif menggunakannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pemerintah Australia Bela Aturan di Tengah Pelanggaran

Minggu, 2 Agu 2026 - 07:00 WIB