Eksepsi Ditolak, Dua Bos Sritex Tetap Diadili Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Senin, 19 Januari 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung umumkan penetapan kakak-beradik bos PT Sritex sebagai tersangka TPPU. Dok-Istimewa

Kejagung umumkan penetapan kakak-beradik bos PT Sritex sebagai tersangka TPPU. Dok-Istimewa

SEMARANG, POSNEWS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mentah-mentah menolak eksepsi dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.

Keduanya dipastikan tetap duduk di kursi terdakwa dalam kasus korupsi kredit jumbo yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Putusan keras itu dibacakan langsung Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang, Senin (19/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis memerintahkan jaksa tancap gas melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

Baca Juga :  Massa Desak DPR dan Presiden Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

“Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas Rommel di ruang sidang.

Hakim menyikat habis dalil keberatan kuasa hukum terdakwa. Menurut majelis, dakwaan jaksa sah dan kuat, sementara eksepsi terdakwa sudah masuk pokok perkara.

“Majelis tidak menilai materi pokok perkara pada tahap eksepsi,” kata Rommel, singkat namun tegas.

Selanjutnya, hakim menginstruksikan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi guna membongkar tuntas dugaan korupsi kredit yang menyeret petinggi raksasa tekstil tersebut.

Baca Juga :  Kejagung Sita 152 Bidang Tanah Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex Senilai Rp510 Miliar

Dalam dakwaan, jaksa menuding dua bos Sritex itu terlibat penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan yang menggerus keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Rinciannya, kredit bermasalah tercatat Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.

Kasus ini pun makin panas. Dua petinggi Sritex kini tak bisa mengelak, sementara sidang pembuktian diprediksi bakal membuka borok besar skandal kredit raksasa yang mengguncang dunia perbankan nasional. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci
Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
AntĂłnio Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:17 WIB

PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:06 WIB

Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB