BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Bekasi mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram, yang dikenal sebagai gas “suntik”.
Polisi menyampaikan pengungkapan ini melalui konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Metro Bekasi menyelidiki pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram.
Praktik ilegal ini berlangsung di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan, polisi menangkap tiga tersangka: RKA (pemilik lapak), MH (sopir bongkar muat), dan MRT (kenek).
Petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu mobil pikap, dan dua ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan kegiatan ilegal.
Modus Operandi Oplosan Gas LPG
Kombes Pol. Sumarni memaparkan, para pelaku memindahkan isi tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, mereka membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Gas oplosan ini kemudian dijual ke berbagai wilayah Jakarta.
“Gas LPG subsidi seharusnya untuk masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan ini merugikan negara, menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan warga, dan merampas hak penerima subsidi,” tegas Kombes Pol. Sumarni.
Keuntungan Ratusan Juta dan Tindak Lanjut Hukum
Hasil penyidikan sementara menunjukkan praktik ilegal ini berlangsung sejak Oktober 2025, dengan perkiraan keuntungan ratusan juta rupiah.
Polisi menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kombes Pol. Sumarni meminta masyarakat segera menghubungi layanan kepolisian 110 jika menemukan praktik ilegal atau gangguan kamtibmas.
“Masyarakat yang menemukan praktik ilegal atau gangguan kamtibmas diminta segera menghubungi layanan kepolisian 110,” pungkasnya. (red)
Editor : Hadwan





















