Gas Suntik Meresahkan Warga, Polres Metro Bekasi Tindak Pelaku Oplosan LPG Subsidi 3 Kg

Senin, 19 Januari 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polres Metro Bekasi menunjukkan tabung gas oplosan hasil pengungkapan praktik ilegal di Cikarang Selatan. (Posnews/Ist)

Polisi Polres Metro Bekasi menunjukkan tabung gas oplosan hasil pengungkapan praktik ilegal di Cikarang Selatan. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Bekasi mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram, yang dikenal sebagai gas “suntik”.

Polisi menyampaikan pengungkapan ini melalui konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Metro Bekasi menyelidiki pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram.

Praktik ilegal ini berlangsung di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan, polisi menangkap tiga tersangka: RKA (pemilik lapak), MH (sopir bongkar muat), dan MRT (kenek).

Petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu mobil pikap, dan dua ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan kegiatan ilegal.

Baca Juga :  Tarif Gratis Transportasi Bukan Cuma Buat ASN, Pemprov DKI Beri ke 15 Golongan

Modus Operandi Oplosan Gas LPG

Kombes Pol. Sumarni memaparkan, para pelaku memindahkan isi tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, mereka membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Gas oplosan ini kemudian dijual ke berbagai wilayah Jakarta.

“Gas LPG subsidi seharusnya untuk masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan ini merugikan negara, menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan warga, dan merampas hak penerima subsidi,” tegas Kombes Pol. Sumarni.

Baca Juga :  Surakarta Berduka: Sri Susuhunan Pakubuwono XIII Mangkat, Ini Rute Prosesi Pemakaman ke Imogiri

Keuntungan Ratusan Juta dan Tindak Lanjut Hukum

Hasil penyidikan sementara menunjukkan praktik ilegal ini berlangsung sejak Oktober 2025, dengan perkiraan keuntungan ratusan juta rupiah.

Polisi menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kombes Pol. Sumarni meminta masyarakat segera menghubungi layanan kepolisian 110 jika menemukan praktik ilegal atau gangguan kamtibmas.

“Masyarakat yang menemukan praktik ilegal atau gangguan kamtibmas diminta segera menghubungi layanan kepolisian 110,” pungkasnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengamanan Ketat di Cikunir, Polisi Siap Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026
Efek Konflik Timur Tengah, ASN Jakarta Bakal WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
Pabrik Uang Palsu di Purwakarta Digerebek, Pelaku Ditangkap di Warung Nasi Goreng
Pukulan Telak bagi RFK Jr.: Hakim AS Blokir Perombakan Kebijakan Vaksin Nasional
Gus Alex Resmi Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar
Serangan Udara Pakistan Tewaskan 400 Orang, Islamabad Bantah Target Sipil
Jepang Pamerkan Rudal Jarak Jauh Tipe 12 Jelang Penempatan di Kumamoto
Target Berikutnya: Trump Beri Sinyal Ambil Alih Kuba di Tengah Kolapsnya Listrik Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:12 WIB

Pengamanan Ketat di Cikunir, Polisi Siap Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:37 WIB

Efek Konflik Timur Tengah, ASN Jakarta Bakal WFH untuk Tekan Konsumsi BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:21 WIB

Pabrik Uang Palsu di Purwakarta Digerebek, Pelaku Ditangkap di Warung Nasi Goreng

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:17 WIB

Pukulan Telak bagi RFK Jr.: Hakim AS Blokir Perombakan Kebijakan Vaksin Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:52 WIB

Gus Alex Resmi Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar

Berita Terbaru