Tarif Gratis Transportasi Bukan Cuma Buat ASN, Pemprov DKI Beri ke 15 Golongan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lebaran 2026, Pemprov DKI Gratiskan MRT, LRT, dan Transjakarta. (Posnews/Ist)

Lebaran 2026, Pemprov DKI Gratiskan MRT, LRT, dan Transjakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, tarif gratis untuk transportasi umum tidak hanya diberikan ke ASN, tapi juga ke berbagai kelompok masyarakat lainnya. Total ada 15 golongan yang berhak naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta tanpa bayar!

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 yang mengubah Pergub No. 160 Tahun 2016 tentang layanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata bonus untuk pegawai negeri, melainkan bentuk keberpihakan nyata Pemprov terhadap masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan warga yang turut membangun kota.

Baca Juga :  Uang Palsu Rp620 Juta Digerebek di Hotel Kemang Bogor, Satu Pelaku Ditangkap

“Kami ingin membangun ekosistem transportasi yang terintegrasi dan bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Dorong Warga Tinggalkan Kendaraan Pribadi

Syafrin juga menyebut, program tarif nol rupiah ini bagian dari strategi besar Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Dengan memberikan akses gratis, Pemprov berharap warga beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

Tujuannya agar mobilitas kota makin efisien, ramah lingkungan, dan inklusif,” tegasnya.

Baca Juga :  Diplomasi Jenewa: Trump Desak Ukraina Segera Berdamai di Tengah Gempuran Rusia

Pemprov optimistis, dukungan masyarakat akan mempercepat transformasi transportasi menuju Jakarta yang lebih layak huni dan berdaya saing.

Ini 15 Golongan yang Berhak Naik Transportasi Publik Gratis:

  1. PNS Pemprov DKI Jakarta & Pensiunan
  2. Tenaga Kontrak Pemprov DKI
  3. Siswa Penerima KJP Plus
  4. Karyawan bergaji setara UMP via Bank DKI
  5. Penghuni Rusunawa
  6. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
  7. Penerima Raskin di Jabodetabek
  8. Anggota TNI/Polri
  9. Veteran RI
  10. Penyandang Disabilitas
  11. Lansia (di atas 60 tahun)
  12. Pengurus Rumah Ibadah
  13. Pendidik PAUD
  14. Jumantik (Juru Pemantau Jentik)
  15. Tim Penggerak PKK  (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai
Donald Trump dan Emmanuel Macron Pererat Aliansi
Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan
Israel Bersiap Hadapi Pemilihan Umum Sela
Presiden Mongolia Ukhnaa Khurelsukh Sambut Menlu Tiongkok
Raksasa Teknologi Dunia Serap Mineral Milisi M23
Militer Amerika Serikat Tembak Mati Gembong Kriminal
BIGBANG Resmi Umumkan Jadwal Tur Dunia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:21 WIB

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:14 WIB

Donald Trump dan Emmanuel Macron Pererat Aliansi

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:03 WIB

Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Israel Bersiap Hadapi Pemilihan Umum Sela

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:52 WIB

Presiden Mongolia Ukhnaa Khurelsukh Sambut Menlu Tiongkok

Berita Terbaru