Habib Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser di Tangerang

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bahar bin Smith saat tiba di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan di Cipondoh. (Posnews/Ist)

Bahar bin Smith saat tiba di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan di Cipondoh. (Posnews/Ist)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Penetapan tersangka setelah melalui penyidik dan menemukan bukti cukup kemudian menggelar perkara pada akhir Januari 2026.

Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 22 September 2025, ketika korban bernama Rida, anggota Banser, mengalami kekerasan fisik saat kegiatan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang hingga harus dirawat di rumah sakit.

Penyidik menggunakan SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 31 Januari 2026 untuk menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa penyidik telah mengirim surat panggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026 sebagai bagian dari pemeriksaan lanjutan.

Penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama.

Baca Juga :  Tiga Perampok Gasak Motor di Sepatan Timur, Korban Disergap Saat Subuh

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berlangsung profesional, transparan, dan sesuai ketentuan undang-undang, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tokoh publik.

Aparat terus melakukan pemeriksaan mendalam hingga proses peradilan selesai.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh agama terkenal dan memicu tanggapan berbagai kalangan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Hong Kong Sita Ribuan Jersi Piala Dunia Tiruan
Bawa 3 Bom Molotov ke Demo Mahasiswa di DPR, Pria 24 Tahun Jadi Tersangka
Polisi Ungkap 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, 67 Tersangka Diamankan
Amerika Serikat dan Iran Dekati Kesepakatan Damai
Puluhan Negara Desak Solusi Dua Negara demi Akhiri Konflik
Judi Modus Tembak Ikan hingga Slot Digerebek di Jakut dan Jakbar, 60 Orang Diperiksa
Pentagon Rilis 72 Dokumen Rahasia UFO Era Trump
Uni Eropa Sepakat Memulai Negosiasi Keanggotaan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:15 WIB

Bea Cukai Hong Kong Sita Ribuan Jersi Piala Dunia Tiruan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:15 WIB

Bawa 3 Bom Molotov ke Demo Mahasiswa di DPR, Pria 24 Tahun Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polisi Ungkap 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, 67 Tersangka Diamankan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:00 WIB

Amerika Serikat dan Iran Dekati Kesepakatan Damai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:49 WIB

Judi Modus Tembak Ikan hingga Slot Digerebek di Jakut dan Jakbar, 60 Orang Diperiksa

Berita Terbaru

Gebrakan besar di perbatasan. Otoritas Hong Kong menyita ratusan ribu barang palsu termasuk jersi Piala Dunia siap ekspor senilai dua puluh juta dolar AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Bea Cukai Hong Kong Sita Ribuan Jersi Piala Dunia Tiruan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:15 WIB

Terobosan besar diplomasi global. Amerika Serikat dan Iran mendekati kesepakatan damai akhir untuk mengakhiri perang tiga bulan dan memulihkan pasokan energi dunia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Amerika Serikat dan Iran Dekati Kesepakatan Damai

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:00 WIB