Habib Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser di Tangerang

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bahar bin Smith saat tiba di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan di Cipondoh. (Posnews/Ist)

Bahar bin Smith saat tiba di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan di Cipondoh. (Posnews/Ist)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Penetapan tersangka setelah melalui penyidik dan menemukan bukti cukup kemudian menggelar perkara pada akhir Januari 2026.

Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 22 September 2025, ketika korban bernama Rida, anggota Banser, mengalami kekerasan fisik saat kegiatan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang hingga harus dirawat di rumah sakit.

Penyidik menggunakan SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 31 Januari 2026 untuk menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa penyidik telah mengirim surat panggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026 sebagai bagian dari pemeriksaan lanjutan.

Penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama.

Baca Juga :  Polda Metro Kirim Bukti Perzinaan Inara–Fahmi ke Puslabfor, Penyidikan Makin Panas

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berlangsung profesional, transparan, dan sesuai ketentuan undang-undang, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tokoh publik.

Aparat terus melakukan pemeriksaan mendalam hingga proses peradilan selesai.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh agama terkenal dan memicu tanggapan berbagai kalangan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

12 ECU Truk Dicuri, Mekanik Ditangkap Usai 2 Bulan Diburu Polisi
Jumat 18 September, Hujan Ringan Berpeluang Guyur Jakarta hingga Tangerang
Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Pungli Rp10 Ribu di Kalijodo Viral, Pramono Minta Renovasi Total
Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita
Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan
Patroli Siber Bongkar Bisnis Foto 6 WN China di Tangerang, Ini Modusnya
Tanah Bergerak Mengintai 9 Kecamatan Jakarta, Kenali Tanda-tandanya

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:21 WIB

12 ECU Truk Dicuri, Mekanik Ditangkap Usai 2 Bulan Diburu Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 05:26 WIB

Jumat 18 September, Hujan Ringan Berpeluang Guyur Jakarta hingga Tangerang

Kamis, 17 September 2026 - 19:07 WIB

Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 15:10 WIB

Dugaan Pungli Rp10 Ribu di Kalijodo Viral, Pramono Minta Renovasi Total

Kamis, 17 September 2026 - 13:55 WIB

Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita

Berita Terbaru

AS mengonfirmasi pengoperasian senjata militer di orbit bumi. Simak rincian pengakuan Douglas Schiess serta respons Tiongkok dan Rusia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS Resmi Konfirmasi Pengoperasian Senjata Luar Angkasa

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:30 WIB

Runtuhnya tambang emas al-Zara di Sudan tewaskan 82 orang dan puluhan lainnya hilang. Simak rincian evakuasi dan dampaknya di sini. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Runtuhnya Tambang Emas di Sudan Tewaskan 82 Orang

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:23 WIB

Milisi Houthi kuasai Selat Bab el-Mandeb dan pelabuhan Mokha. Simak dampak eskalasi konflik Yaman terhadap harga minyak. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Arab Saudi Kehabisan Stok Rudal Pencegat dan Minta Bantuan

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:16 WIB