Hakim AS Larang Rezim Trump Meneror Pengungsi Minnesota

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tekanan ekonomi maksimum. Presiden Donald Trump mengancam akan memberlakukan tarif 50 persen tanpa pengecualian terhadap negara mana pun yang memasok senjata ke Iran, hanya beberapa jam setelah menyepakati gencatan senjata di Timur Tengah. Dok: Istimewa.

Tekanan ekonomi maksimum. Presiden Donald Trump mengancam akan memberlakukan tarif 50 persen tanpa pengecualian terhadap negara mana pun yang memasok senjata ke Iran, hanya beberapa jam setelah menyepakati gencatan senjata di Timur Tengah. Dok: Istimewa.

MINNEAPOLIS, POSNEWS.CO.ID – Lembaga peradilan Amerika Serikat resmi menghentikan upaya pemerintah federal untuk menahan ribuan pengungsi di wilayah Minnesota. Hakim Distrik AS, John Tunheim, secara tegas menolak kebijakan baru administrasi Presiden Donald Trump yang ia nilai melanggar komitmen kemanusiaan negara.

Tunheim memberikan pernyataan keras dalam putusannya di Minneapolis. Ia menyatakan tidak akan membiarkan pemerintah “menteror” warga rentan melalui kebijakan yang ia sebut mengubah Impian Amerika menjadi “mimpi buruk distopia”. Oleh karena itu, putusan ini segera memberikan rasa lega bagi komunitas migran yang telah lama hidup dalam ketakutan.

Operasi PARRIS dan Target 5.600 Pengungsi

Prahara hukum ini bermula dari peluncuran “Operasi PARRIS” oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) pada Januari lalu. DHS melabeli program ini sebagai inisiatif besar untuk memeriksa kembali ribuan kasus pengungsi di seluruh wilayah Amerika Serikat.

Namun demikian, Minnesota menjadi fokus awal dari operasi tersebut karena adanya skandal penipuan tunjangan di wilayah tersebut sebelumnya. Pemerintah menargetkan sekitar 5.600 pengungsi yang belum mendapatkan status penduduk tetap atau green card. Akibatnya, para pengungsi dari berbagai benua bersatu untuk mengajukan gugatan kelompok (class-action). Mereka berpendapat bahwa badan imigrasi (ICE) tidak memiliki wewenang hukum untuk menangkap seseorang hanya karena status administratif yang masih dalam proses.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Jalani Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus Lisa Mariana Hari Ini

Pelanggaran UU Pengungsi 1980

Hakim Tunheim menyetujui argumen para penggugat. Ia mencatat bahwa kebijakan pemerintah saat ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pengungsi tahun 1980. Pasalnya, undang-undang tersebut menjanjikan kesempatan bagi pengungsi untuk memulai hidup baru dalam kondisi yang aman.

Selain itu, Tunheim menyoroti kejanggalan logika hukum pemerintah. Secara hukum, pengungsi baru bisa mengajukan green card setelah satu tahun berada di Amerika Serikat. Namun, pemerintah justru mengeklaim kekuasaan untuk menangkap mereka tepat pada hari ke-366 jika proses tersebut belum selesai. “Pengadilan tidak akan membiarkan otoritas federal menggunakan interpretasi hukum yang keliru untuk mengintimidasi warga yang melarikan diri dari penganiayaan di negaranya,” tegas Tunheim dalam amar putusannya.

Baca Juga :  Mendorong Ecocide ke Dalam Statuta Roma dan Memburu Korporasi Perusak Alam

Dampak Nasional dan Harapan Baru

Putusan di Minnesota ini muncul berbarengan dengan gugatan serupa yang lebih luas di Massachusetts. Para aktivis hak asasi manusia kini berharap kemenangan hukum ini dapat menjadi preseden untuk membatalkan kebijakan “Operasi PARRIS” di tingkat nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil, ribuan pengungsi kini dapat melanjutkan aktivitas harian mereka tanpa perlu khawatir akan penangkapan mendadak di jalanan. Kimberly Grano, pengacara dari International Refugee Assistance Project, menyambut baik langkah berani hakim tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya melindungi, bukan merenggut kebebasan warga yang mencari perlindungan sah di bawah hukum internasional. Hingga saat ini, pihak DHS belum memberikan tanggapan resmi terkait kemungkinan pengajuan banding atas putusan tersebut.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

May Day 2026 di Monas, 200 Ribu Buruh Hadir – Prabowo Dijadwalkan Pidato
Keamanan JPO Diperketat, Pemprov DKI Pasang CCTV di Titik Rawan
Jakbar Buka 1.000 Lowongan Pramudi Mikrotrans, Prioritas Warga Lokal dan Perempuan
Mulai 15 April 2026, Jalur 6-8 Stasiun Bogor Ditutup – Ini Dampaknya ke Jadwal KRL
Transformasi Ancol Dimulai, Fokus pada Experience dan Ekosistem Hiburan
Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Cerah Pagi – Siang Berpotensi Hujan
KPK Sita 6 Barang Elektronik Faisal Assegaf, Terkait Kasus Suap Bea Cukai
16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Pelecehan, BEM Minta Menteri Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:56 WIB

May Day 2026 di Monas, 200 Ribu Buruh Hadir – Prabowo Dijadwalkan Pidato

Rabu, 15 April 2026 - 09:36 WIB

Keamanan JPO Diperketat, Pemprov DKI Pasang CCTV di Titik Rawan

Rabu, 15 April 2026 - 08:51 WIB

Jakbar Buka 1.000 Lowongan Pramudi Mikrotrans, Prioritas Warga Lokal dan Perempuan

Rabu, 15 April 2026 - 08:37 WIB

Mulai 15 April 2026, Jalur 6-8 Stasiun Bogor Ditutup – Ini Dampaknya ke Jadwal KRL

Rabu, 15 April 2026 - 08:23 WIB

Transformasi Ancol Dimulai, Fokus pada Experience dan Ekosistem Hiburan

Berita Terbaru