Hakim AS Larang Rezim Trump Meneror Pengungsi Minnesota

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tekanan ekonomi maksimum. Presiden Donald Trump mengancam akan memberlakukan tarif 50 persen tanpa pengecualian terhadap negara mana pun yang memasok senjata ke Iran, hanya beberapa jam setelah menyepakati gencatan senjata di Timur Tengah. Dok: Istimewa.

Tekanan ekonomi maksimum. Presiden Donald Trump mengancam akan memberlakukan tarif 50 persen tanpa pengecualian terhadap negara mana pun yang memasok senjata ke Iran, hanya beberapa jam setelah menyepakati gencatan senjata di Timur Tengah. Dok: Istimewa.

MINNEAPOLIS, POSNEWS.CO.ID – Lembaga peradilan Amerika Serikat resmi menghentikan upaya pemerintah federal untuk menahan ribuan pengungsi di wilayah Minnesota. Hakim Distrik AS, John Tunheim, secara tegas menolak kebijakan baru administrasi Presiden Donald Trump yang ia nilai melanggar komitmen kemanusiaan negara.

Tunheim memberikan pernyataan keras dalam putusannya di Minneapolis. Ia menyatakan tidak akan membiarkan pemerintah “menteror” warga rentan melalui kebijakan yang ia sebut mengubah Impian Amerika menjadi “mimpi buruk distopia”. Oleh karena itu, putusan ini segera memberikan rasa lega bagi komunitas migran yang telah lama hidup dalam ketakutan.

Operasi PARRIS dan Target 5.600 Pengungsi

Prahara hukum ini bermula dari peluncuran “Operasi PARRIS” oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) pada Januari lalu. DHS melabeli program ini sebagai inisiatif besar untuk memeriksa kembali ribuan kasus pengungsi di seluruh wilayah Amerika Serikat.

Namun demikian, Minnesota menjadi fokus awal dari operasi tersebut karena adanya skandal penipuan tunjangan di wilayah tersebut sebelumnya. Pemerintah menargetkan sekitar 5.600 pengungsi yang belum mendapatkan status penduduk tetap atau green card. Akibatnya, para pengungsi dari berbagai benua bersatu untuk mengajukan gugatan kelompok (class-action). Mereka berpendapat bahwa badan imigrasi (ICE) tidak memiliki wewenang hukum untuk menangkap seseorang hanya karena status administratif yang masih dalam proses.

Baca Juga :  Konflik Agraria: Saat Sertifikat Tanah Kalah Melawan Izin Tambang

Pelanggaran UU Pengungsi 1980

Hakim Tunheim menyetujui argumen para penggugat. Ia mencatat bahwa kebijakan pemerintah saat ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pengungsi tahun 1980. Pasalnya, undang-undang tersebut menjanjikan kesempatan bagi pengungsi untuk memulai hidup baru dalam kondisi yang aman.

Selain itu, Tunheim menyoroti kejanggalan logika hukum pemerintah. Secara hukum, pengungsi baru bisa mengajukan green card setelah satu tahun berada di Amerika Serikat. Namun, pemerintah justru mengeklaim kekuasaan untuk menangkap mereka tepat pada hari ke-366 jika proses tersebut belum selesai. “Pengadilan tidak akan membiarkan otoritas federal menggunakan interpretasi hukum yang keliru untuk mengintimidasi warga yang melarikan diri dari penganiayaan di negaranya,” tegas Tunheim dalam amar putusannya.

Baca Juga :  Didukung Trump, Nasry Asfura Menang Tipis di Honduras di Tengah Tudingan Curang

Dampak Nasional dan Harapan Baru

Putusan di Minnesota ini muncul berbarengan dengan gugatan serupa yang lebih luas di Massachusetts. Para aktivis hak asasi manusia kini berharap kemenangan hukum ini dapat menjadi preseden untuk membatalkan kebijakan “Operasi PARRIS” di tingkat nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil, ribuan pengungsi kini dapat melanjutkan aktivitas harian mereka tanpa perlu khawatir akan penangkapan mendadak di jalanan. Kimberly Grano, pengacara dari International Refugee Assistance Project, menyambut baik langkah berani hakim tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya melindungi, bukan merenggut kebebasan warga yang mencari perlindungan sah di bawah hukum internasional. Hingga saat ini, pihak DHS belum memberikan tanggapan resmi terkait kemungkinan pengajuan banding atas putusan tersebut.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong
Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat
PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?
Mengenal Metaverse di Tahun 2026: Masihkah Relevan atau Hanya Sekadar Tren?
5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam
49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG
Panduan Membangun Smart Home Budget Minimalis: Mulai dari Mana?
Suami Bunuh Istri 17 Tahun di Minahasa Tenggara, Cemburu Berujung Maut

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong

Jumat, 17 April 2026 - 15:04 WIB

Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 14:58 WIB

PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?

Jumat, 17 April 2026 - 12:40 WIB

Mengenal Metaverse di Tahun 2026: Masihkah Relevan atau Hanya Sekadar Tren?

Jumat, 17 April 2026 - 11:32 WIB

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam

Berita Terbaru

Ilustrasi, Benteng digital yang retak. Di tahun 2026, metode peretasan telah berevolusi menggunakan kecerdasan buatan, membuat kebiasaan lama kita tidak lagi cukup untuk melindungi identitas dan aset finansial di ruang siber. Dok: Istimewa.

NETIZEN

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:32 WIB