JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Indonesia mengambil langkah tegas dan bersejarah dalam regulasi kecerdasan buatan. Pada hari Sabtu, pemerintah secara resmi memblokir sementara chatbot Grok milik Elon Musk. Keputusan ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang memutus akses ke alat AI tersebut akibat kekhawatiran mendalam mengenai konten pornografi yang dihasilkannya.
Langkah berani ini mengikuti gelombang kecaman global. Pemerintah di seluruh Eropa dan Asia sebelumnya telah meningkatkan pengawasan regulasi. Bahkan, beberapa otoritas mulai membuka penyelidikan terhadap konten seksual yang dihasilkan oleh aplikasi tersebut.
Pelanggaran HAM Digital
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, tidak main-main dalam pernyataannya. Ia menegaskan pandangan pemerintah terhadap bahaya teknologi ini bagi martabat manusia.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual non-konsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga negara di ruang digital,” tegas Meutya dalam keterangan resminya.
Tindak lanjutnya, kementerian telah memanggil pejabat X (sebelumnya Twitter) untuk membahas masalah ini secara langsung. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memang dikenal menerapkan regulasi ketat yang melarang distribusi konten cabul secara daring.
Respons xAI: “Media Lama Berbohong”
xAI, startup di balik Grok, bereaksi terhadap tekanan global ini. Pada hari Kamis, mereka mengumumkan pembatasan fitur pembuatan dan penyuntingan gambar hanya untuk pelanggan berbayar. Perusahaan mengaku sedang bekerja memperbaiki celah keamanan (safeguard lapses) yang sebelumnya memungkinkan munculnya output seksual, termasuk penggambaran anak-anak yang berpakaian minim.
Namun, komunikasi perusahaan dengan media tetap konfrontatif. Saat Reuters meminta komentar, xAI memberikan balasan yang tampaknya otomatis bertuliskan: “Legacy Media Lies” (Media Lama Berbohong).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Elon Musk melalui akun X-nya memperingatkan pengguna. Ia menyatakan bahwa siapa pun yang menggunakan Grok untuk memproduksi konten ilegal akan menghadapi konsekuensi hukum yang sama beratnya dengan mereka yang mengunggah materi ilegal tersebut secara manual.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia















