JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana akhirnya angkat suara usai Polda Metro Jaya menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Melalui kuasa hukumnya, Elida Netty, Eggi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi dan jajaran kepolisian.
Elida menegaskan, ucapan terima kasih itu datang dari Eggi, keluarga, hingga tim hukumnya. Menurutnya, langkah damai yang ditempuh Jokowi menunjukkan sikap kenegarawanan.
“Bang Eggi dan keluarga besar menyampaikan terima kasih kepada kepolisian dan seluruh pihak, khususnya Pak Jokowi. Proses ini berakhir dengan perdamaian,” ujar Elida kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Namun demikian, Elida menekankan Eggi tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
Alasannya, pihak Eggi menilai kliennya sejak awal tidak memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Elida menyebut, sikap tersebut juga telah disampaikan Eggi secara langsung kepada Jokowi saat pertemuan sebelumnya. Meski begitu, Jokowi tetap memilih jalur damai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak Jokowi dengan kerendahan hati justru memberikan restorative justice. Bahkan dua hari lalu beliau menyatakan agar proses ini dipercepat,” tegas Elida.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis sepakat menyelesaikan perkara dugaan fitnah ijazah palsu melalui mekanisme restorative justice.
Atas kesepakatan itu, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan permohonan RJ diajukan oleh kuasa hukum pelapor, yakni Jokowi, melalui surat resmi pada Rabu, 14 Januari 2026.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga telah lebih dulu mengajukan permohonan serupa.
Dengan terbitnya SP3, kasus ijazah palsu Jokowi yang sempat menyita perhatian publik itu resmi dihentikan.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















