Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berakhir Damai, Eggi Sudjana Berterima Kasih

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saat berada di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. (Posnews/Net)

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saat berada di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana akhirnya angkat suara usai Polda Metro Jaya menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Melalui kuasa hukumnya, Elida Netty, Eggi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi dan jajaran kepolisian.

Elida menegaskan, ucapan terima kasih itu datang dari Eggi, keluarga, hingga tim hukumnya. Menurutnya, langkah damai yang ditempuh Jokowi menunjukkan sikap kenegarawanan.

“Bang Eggi dan keluarga besar menyampaikan terima kasih kepada kepolisian dan seluruh pihak, khususnya Pak Jokowi. Proses ini berakhir dengan perdamaian,” ujar Elida kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga :  Car Free Night Tahun Baru 2026, Jalan Sudirman–Thamrin Ditutup Mulai Sore

Namun demikian, Elida menekankan Eggi tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.

Alasannya, pihak Eggi menilai kliennya sejak awal tidak memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Elida menyebut, sikap tersebut juga telah disampaikan Eggi secara langsung kepada Jokowi saat pertemuan sebelumnya. Meski begitu, Jokowi tetap memilih jalur damai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pak Jokowi dengan kerendahan hati justru memberikan restorative justice. Bahkan dua hari lalu beliau menyatakan agar proses ini dipercepat,” tegas Elida.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis sepakat menyelesaikan perkara dugaan fitnah ijazah palsu melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga :  Kasus WO Ayu Puspita, 171 Laporan Masuk di Polda Metro - Kerugian Tembus Rp 6,9 M

Atas kesepakatan itu, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan permohonan RJ diajukan oleh kuasa hukum pelapor, yakni Jokowi, melalui surat resmi pada Rabu, 14 Januari 2026.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga telah lebih dulu mengajukan permohonan serupa.

Dengan terbitnya SP3, kasus ijazah palsu Jokowi yang sempat menyita perhatian publik itu resmi dihentikan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pabrik Uang Palsu di Purwakarta Digerebek, Pelaku Ditangkap di Warung Nasi Goreng
Pukulan Telak bagi RFK Jr.: Hakim AS Blokir Perombakan Kebijakan Vaksin Nasional
Gus Alex Resmi Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar
Serangan Udara Pakistan Tewaskan 400 Orang, Islamabad Bantah Target Sipil
Jepang Pamerkan Rudal Jarak Jauh Tipe 12 Jelang Penempatan di Kumamoto
Target Berikutnya: Trump Beri Sinyal Ambil Alih Kuba di Tengah Kolapsnya Listrik Nasional
Tragedi Hanukkah Sydney: Keluarga Terdakwa Naveed Akram Mohon Gag Order Akibat Ancaman Maut
Jepang Gandeng AS dan Timur Tengah Amankan Selat Hormuz

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:21 WIB

Pabrik Uang Palsu di Purwakarta Digerebek, Pelaku Ditangkap di Warung Nasi Goreng

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:17 WIB

Pukulan Telak bagi RFK Jr.: Hakim AS Blokir Perombakan Kebijakan Vaksin Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:52 WIB

Gus Alex Resmi Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:10 WIB

Serangan Udara Pakistan Tewaskan 400 Orang, Islamabad Bantah Target Sipil

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:03 WIB

Jepang Pamerkan Rudal Jarak Jauh Tipe 12 Jelang Penempatan di Kumamoto

Berita Terbaru