Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berakhir Damai, Eggi Sudjana Berterima Kasih

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saat berada di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. (Posnews/Net)

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saat berada di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana akhirnya angkat suara usai Polda Metro Jaya menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Melalui kuasa hukumnya, Elida Netty, Eggi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi dan jajaran kepolisian.

Elida menegaskan, ucapan terima kasih itu datang dari Eggi, keluarga, hingga tim hukumnya. Menurutnya, langkah damai yang ditempuh Jokowi menunjukkan sikap kenegarawanan.

“Bang Eggi dan keluarga besar menyampaikan terima kasih kepada kepolisian dan seluruh pihak, khususnya Pak Jokowi. Proses ini berakhir dengan perdamaian,” ujar Elida kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga :  Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan Polisi, Status Roy Suryo Cs Tak Berubah

Namun demikian, Elida menekankan Eggi tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.

Alasannya, pihak Eggi menilai kliennya sejak awal tidak memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Elida menyebut, sikap tersebut juga telah disampaikan Eggi secara langsung kepada Jokowi saat pertemuan sebelumnya. Meski begitu, Jokowi tetap memilih jalur damai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pak Jokowi dengan kerendahan hati justru memberikan restorative justice. Bahkan dua hari lalu beliau menyatakan agar proses ini dipercepat,” tegas Elida.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis sepakat menyelesaikan perkara dugaan fitnah ijazah palsu melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga :  Pemprov DKI Siaga Hadapi Cuaca Panas Ekstrem Jakarta, Waspada hingga Akhir Oktober

Atas kesepakatan itu, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan permohonan RJ diajukan oleh kuasa hukum pelapor, yakni Jokowi, melalui surat resmi pada Rabu, 14 Januari 2026.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga telah lebih dulu mengajukan permohonan serupa.

Dengan terbitnya SP3, kasus ijazah palsu Jokowi yang sempat menyita perhatian publik itu resmi dihentikan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru