Kasus Video Stand Up Comedy, Dittipidsiber Periksa Admin Kanal Pandji Pragiwaksono

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bareskrim Polri.
(Posnews/Ist)

Gedung Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa admin kanal YouTube komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja.

Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus dugaan ujaran bermuatan SARA yang viral di media sosial.

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber memanggil saksi berinisial SB, yang diketahui berperan sebagai admin sekaligus pengunggah video pada 8 Juni 2021.

Video tersebut memuat materi stand up comedy yang dilaporkan menyinggung adat dan budaya Toraja.

Kasubdit I Dittipidsiber, Rizki Prakoso, menegaskan pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari Aliansi Pemuda Toraja.

“Kami memeriksa saudara SB selaku admin kanal YouTube. Ini tindak lanjut laporan dugaan penghinaan melalui media elektronik,” tegas Rizki, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga :  Putusan MK Tidak Berlaku Surut, Guru Besar HTN: Salah Besar Gugurkan Jabatan Polri Aktif

33 Pertanyaan, Dalami Proses Editing hingga Unggah

Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, penyidik melontarkan 33 pertanyaan. Fokusnya mencakup proses editing video, penulisan narasi dan deskripsi, hingga penjadwalan unggahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan saksi, seluruh proses teknis dilakukan atas arahan pemilik kanal, yakni Pandji Pragiwaksono.

SB sendiri diketahui telah bekerja sejak 2010 sebagai editor video dan sejak 2019 fokus mengelola kanal YouTube tersebut.

Dijerat UU ITE dan KUHP

Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja yang menilai materi tersebut mengandung penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Laporan mengacu pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE serta Pasal 156 dan 157 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  Detik-detik Bus PO Adi Prima Terbakar di Terminal Induk Bekasi

Selain itu, pelapor juga merujuk sejumlah regulasi lain seperti UU HAM, UU Pemajuan Kebudayaan, hingga UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Rizki memastikan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Sementara itu, Pandji telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja dan mengaku menyesal atas materi yang dianggap menyinggung.

Ia juga telah memenuhi panggilan penyidik. Kini, perkara resmi naik ke tahap penyidikan dan masih terus didalami. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Strategi Mengatur Keuangan di Bulan Ramadan, Tetap Hemat Meski Banyak Undangan Bukber
Tips Anti-Lemas: Panduan Nutrisi Sahur Agar Stamina Terjaga hingga Berbuka
Vonis Sejarah: Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ditpolairud Polda Metro Jaya Angkut 200 Kg Sampah di Pulau Lancang, Turunkan 15 Personel
Polisi Gadungan Babak Belur di Terminal Terpadu Depok Usai Peras Tukang Parkir
Keir Starmer Ancam Blokir Raksasa Teknologi Jika Deepfake Tak Dihapus
Romania Lumpuh: Badai Salju Dahsyat Paksa Bucharest Siaga
Washington Tolak Tenggat Waktu Saat Ancaman Serangan Militer ke Iran Capai 90 Persen

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:00 WIB

Strategi Mengatur Keuangan di Bulan Ramadan, Tetap Hemat Meski Banyak Undangan Bukber

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:35 WIB

Tips Anti-Lemas: Panduan Nutrisi Sahur Agar Stamina Terjaga hingga Berbuka

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:31 WIB

Vonis Sejarah: Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:59 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Angkut 200 Kg Sampah di Pulau Lancang, Turunkan 15 Personel

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:42 WIB

Polisi Gadungan Babak Belur di Terminal Terpadu Depok Usai Peras Tukang Parkir

Berita Terbaru