JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa admin kanal YouTube komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus dugaan ujaran bermuatan SARA yang viral di media sosial.
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber memanggil saksi berinisial SB, yang diketahui berperan sebagai admin sekaligus pengunggah video pada 8 Juni 2021.
Video tersebut memuat materi stand up comedy yang dilaporkan menyinggung adat dan budaya Toraja.
Kasubdit I Dittipidsiber, Rizki Prakoso, menegaskan pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari Aliansi Pemuda Toraja.
“Kami memeriksa saudara SB selaku admin kanal YouTube. Ini tindak lanjut laporan dugaan penghinaan melalui media elektronik,” tegas Rizki, Kamis (19/2/2026).
33 Pertanyaan, Dalami Proses Editing hingga Unggah
Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, penyidik melontarkan 33 pertanyaan. Fokusnya mencakup proses editing video, penulisan narasi dan deskripsi, hingga penjadwalan unggahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan saksi, seluruh proses teknis dilakukan atas arahan pemilik kanal, yakni Pandji Pragiwaksono.
SB sendiri diketahui telah bekerja sejak 2010 sebagai editor video dan sejak 2019 fokus mengelola kanal YouTube tersebut.
Dijerat UU ITE dan KUHP
Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja yang menilai materi tersebut mengandung penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Laporan mengacu pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE serta Pasal 156 dan 157 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, pelapor juga merujuk sejumlah regulasi lain seperti UU HAM, UU Pemajuan Kebudayaan, hingga UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Rizki memastikan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, Pandji telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja dan mengaku menyesal atas materi yang dianggap menyinggung.
Ia juga telah memenuhi panggilan penyidik. Kini, perkara resmi naik ke tahap penyidikan dan masih terus didalami. (red)
Editor : Hadwan





















