JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di berbagai tingkatan diduga menerima jatah dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan dana mengalir berjenjang lewat orang kepercayaan hingga staf ahli pejabat Kemenag. KPK sudah menyita sejumlah aset, termasuk dua rumah ASN Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah senilai Rp6,5 miliar.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK menduga ada pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah. Sesuai aturan, kuota harus dibagi 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, KPK menemukan pembagian berubah menjadi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.
“Pembagian ini jelas melanggar undang-undang karena menambah porsi haji khusus dan mengurangi jatah reguler,” ujar Asep di Gedung KPK, Rabu (6/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, penyidik menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam aliran dana. Ia juga menegaskan KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta dua pihak lain, IAA dan FHM, selama enam bulan ke depan.
KPK menelusuri aliran dana korupsi kuota haji untuk memastikan semua pihak terlibat diproses sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. (red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT