KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pejabat Kemenag Diduga Terima Jatah

Rabu, 10 September 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK, Jakarta. Dok-Istimewa

Gedung KPK, Jakarta. Dok-Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di berbagai tingkatan diduga menerima jatah dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan dana mengalir berjenjang lewat orang kepercayaan hingga staf ahli pejabat Kemenag. KPK sudah menyita sejumlah aset, termasuk dua rumah ASN Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah senilai Rp6,5 miliar.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK menduga ada pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah. Sesuai aturan, kuota harus dibagi 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, KPK menemukan pembagian berubah menjadi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.

Baca Juga :  Rekrutmen KAI 2025: Kesempatan Karier untuk Lulusan SLTA, D3, dan D4/S1

“Pembagian ini jelas melanggar undang-undang karena menambah porsi haji khusus dan mengurangi jatah reguler,” ujar Asep di Gedung KPK, Rabu (6/8/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, penyidik menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam aliran dana. Ia juga menegaskan KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta dua pihak lain, IAA dan FHM, selama enam bulan ke depan.

Baca Juga :  Klarifikasi Menag Nasaruddin Umar soal Pernyataan Guru, Tegaskan Profesi Guru Mulia

KPK menelusuri aliran dana korupsi kuota haji untuk memastikan semua pihak terlibat diproses sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang
Update Tragedi Ponpes Al-Khoziny, 14 Meninggal, 49 Santri Masih Dicari
Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Korban Tewas Bertambah Jadi 13 Orang
Heboh, Bendera Merah Putih Robek di Monas Saat Gladi HUT ke-80 TNI
Kompotan Curanmor Honda PCX di Bekasi Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:48 WIB

Update Tragedi Ponpes Al-Khoziny, 14 Meninggal, 49 Santri Masih Dicari

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Korban Tewas Bertambah Jadi 13 Orang

Berita Terbaru