Lisa Mariana Keberatan Hasil Tes DNA dengan Ridwan Kamil, Ajukan Uji Ulang ke Singapura

Kamis, 11 September 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Lisa Mariana saat dijadwalkan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025). Dok-Istimewa

Selebgram Lisa Mariana saat dijadwalkan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025). Dok-Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Selebgram Lisa Mariana menyatakan keberatan atas hasil tes DNA antara dirinya, anaknya, dan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang dilakukan Bareskrim bersama Pusdokkes Polri.

“Dalam BAP, Lisa Mariana menegaskan keberatan atas hasil tes DNA tersebut dan berencana mengajukan second opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura,” kata pengacaranya, Bertua Diana Hutapea, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Bertua menuturkan, keberatan itu muncul setelah pihaknya meminta meninjau keseluruhan hasil tes DNA. Menurutnya, hasil menunjukkan CA memiliki setengah identik dengan Ridwan Kamil.

Baca Juga :  Pomdam Jaya Limpahkan Kasus Pembunuhan Bankir BRI Sidang Militer Terbuka

“Kami meminta diperlihatkan hasil lengkap. Berdasarkan penjelasan Bareskrim, sebagian hasil tes menyatakan DNA Pak Ridwan Kamil mirip dengan baby CA, sementara sebagian lainnya tidak identik,” jelasnya.

Ia menambahkan, tes DNA ulang di Singapura dipilih karena metode pemeriksaan lebih komprehensif.
“Di sini hanya diperiksa air liur dan darah. Sementara di Mount Elizabeth Singapura bisa diuji juga melalui kuku dan rambut sehingga akurasinya lebih tinggi,” ungkap Bertua.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Kasus Ojol Tewas Ditabrak Rantis Polisi

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa Mariana, CA.

Kasus ini bermula ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan dugaan pelanggaran UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pratama Arhan Resmi Bercerai dari Azizah Salsha, Fokus Karier di Bangkok United
Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Deadlock, Kasus Fitnah Lanjut ke Bareskrim
Mediasi Kasus Fitnah Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Siang Ini di Bareskrim
5 Hero Mobile Legends yang Mendapat Buff di Update Patch Terbaru
Mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Digelar Bareskrim Polri
Loker Jabar 2025, Rekrutmen Tenaga Pendamping Koperasi Dibuka Usia Maksimal 45 Tahun
Uya Kuya Pulangkan Jenazah PMI Rifa Hamidah di Jember, Jawa Timur
Eko Patrio Muncul ke Publik, Bantah Kabur Saat Rumah Dijarah Massa

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 18:52 WIB

Pratama Arhan Resmi Bercerai dari Azizah Salsha, Fokus Karier di Bangkok United

Selasa, 23 September 2025 - 19:06 WIB

Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Deadlock, Kasus Fitnah Lanjut ke Bareskrim

Selasa, 23 September 2025 - 10:13 WIB

Mediasi Kasus Fitnah Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Siang Ini di Bareskrim

Jumat, 19 September 2025 - 01:14 WIB

5 Hero Mobile Legends yang Mendapat Buff di Update Patch Terbaru

Kamis, 18 September 2025 - 12:17 WIB

Mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Digelar Bareskrim Polri

Berita Terbaru