Lisa Mariana Keberatan Hasil Tes DNA dengan Ridwan Kamil, Ajukan Uji Ulang ke Singapura

Kamis, 11 September 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Lisa Mariana saat dijadwalkan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025). Dok-Istimewa

Selebgram Lisa Mariana saat dijadwalkan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025). Dok-Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Selebgram Lisa Mariana menyatakan keberatan atas hasil tes DNA antara dirinya, anaknya, dan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang dilakukan Bareskrim bersama Pusdokkes Polri.

“Dalam BAP, Lisa Mariana menegaskan keberatan atas hasil tes DNA tersebut dan berencana mengajukan second opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura,” kata pengacaranya, Bertua Diana Hutapea, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Bertua menuturkan, keberatan itu muncul setelah pihaknya meminta meninjau keseluruhan hasil tes DNA. Menurutnya, hasil menunjukkan CA memiliki setengah identik dengan Ridwan Kamil.

Baca Juga :  Sidang Cerai Atalia–Ridwan Kamil Bergulir, Peluang Rujuk Masih Terbuka

“Kami meminta diperlihatkan hasil lengkap. Berdasarkan penjelasan Bareskrim, sebagian hasil tes menyatakan DNA Pak Ridwan Kamil mirip dengan baby CA, sementara sebagian lainnya tidak identik,” jelasnya.

Ia menambahkan, tes DNA ulang di Singapura dipilih karena metode pemeriksaan lebih komprehensif.
“Di sini hanya diperiksa air liur dan darah. Sementara di Mount Elizabeth Singapura bisa diuji juga melalui kuku dan rambut sehingga akurasinya lebih tinggi,” ungkap Bertua.

Baca Juga :  Richard Lee Gugat Polda Metro lewat Praperadilan Kasus Produk dan Treatment Kecantikan

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa Mariana, CA.

Kasus ini bermula ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan dugaan pelanggaran UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta – Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Polemik Toraja, Pandji Beberkan Fakta Sidang Adat Toraja yang Dihadiri 32 Wilayah Adat
Kasus Richard Lee Terbaru: Polisi Tegaskan Belum Ada Penangguhan Penahanan
Dugaan Ujaran SARA ke Toraja, Pandji Jalani Pemeriksaan Lanjutan Hari Ini
Industri Musik Berduka, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Mangkir Pemeriksaan tapi Live TikTok
Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Kasus Richard Lee, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus Video Stand Up Comedy, Dittipidsiber Periksa Admin Kanal Pandji Pragiwaksono

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:15 WIB

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta – Kasus Narkoba di Rutan Salemba

Senin, 9 Maret 2026 - 15:15 WIB

Polemik Toraja, Pandji Beberkan Fakta Sidang Adat Toraja yang Dihadiri 32 Wilayah Adat

Senin, 9 Maret 2026 - 09:53 WIB

Kasus Richard Lee Terbaru: Polisi Tegaskan Belum Ada Penangguhan Penahanan

Senin, 9 Maret 2026 - 06:49 WIB

Dugaan Ujaran SARA ke Toraja, Pandji Jalani Pemeriksaan Lanjutan Hari Ini

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:59 WIB

Industri Musik Berduka, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

Berita Terbaru