MKD DPR Bisa Panggil Anggota DPR Lain Terkait Joget di Sidang Tahunan MPR

Jumat, 5 September 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan MKD bisa memanggil anggota DPR lain terkait aksi joget di Sidang Tahunan MPR 2025. (Dok-DPR RI)

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan MKD bisa memanggil anggota DPR lain terkait aksi joget di Sidang Tahunan MPR 2025. (Dok-DPR RI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membuka peluang memanggil lebih banyak anggota DPR terkait aksi joget-joget di Sidang Tahunan MPR RI Agustus 2025, selain Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).

Langkah ini menindaklanjuti sorotan masyarakat atas perilaku anggota DPR saat sidang.

Dek Gam menjelaskan, MKD telah menerima laporan dari Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia mengenai lima anggota DPR nonaktif. Laporan itu berisi berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari berjoget hingga ucapan yang dianggap menyakiti hati publik.

“Laporan masuk pada 1 September. Pelapornya Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia,” ujar Dek Gam, Jumat (5/9/2025).

Pihaknya akan mendalami seluruh laporan. Jika laporan terkait aksi joget, MKD mempertimbangkan memanggil anggota DPR lainnya yang melakukan hal serupa. Dek Gam menekankan, MKD dapat memverifikasi aksi tersebut melalui rekaman CCTV.

“Tentu kita periksa pelapor dulu. Jika laporan hanya terkait joget, banyak anggota DPR lainnya juga melakukan joget. Jadi wajar jika kita panggil mereka juga,” ucapnya.

Baca Juga :  Hiu Lebih Tua dari Pohon: Garis Waktu Evolusi yang Mengacaukan Logika

Dek Gam menambahkan, rapat internal MKD akan menentukan jadwal pemanggilan pelapor dan terlapor. Proses ini memungkinkan pengembangan lebih luas dari laporan awal.

“Laporan lima orang itu bisa berkembang. Jika pelapor melaporkan soal joget, kita akan buka CCTV dan memanggil siapa saja yang terlibat,” tegas Dek Gam. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelam KM Virgo 8 Berpacu dengan Waktu, Cuma 20 Menit di Dasar Laut
Antrean Haji Indonesia Kini 14 Tahun, 400 Ribu Data Jemaah Invalid
DPR Desak Dirjen PAS Mundur Jika Tak Sanggup Benahi Lapas Cibinong
Pendaftaran SMA KTB 2027 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya
KPK Endus Setoran Kantah ke Oknum Kanwil BPN Jatim, Uang Asing dan Emas Disita
Baru Pamer KTA PSI, Jokowi: Suka-Suka Saya, Politik Itu Momentum
KPK Sita USD, SGD hingga Emas di BPN Jatim, Ada Petunjuk Penerimaan Tunai
Bupati Gowa Sitti Husniah Segera Diperiksa, Polisi Buka Peluang Penahanan

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 05:58 WIB

Penyelam KM Virgo 8 Berpacu dengan Waktu, Cuma 20 Menit di Dasar Laut

Senin, 28 September 2026 - 18:20 WIB

DPR Desak Dirjen PAS Mundur Jika Tak Sanggup Benahi Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 - 13:14 WIB

Pendaftaran SMA KTB 2027 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya

Senin, 28 September 2026 - 06:07 WIB

KPK Endus Setoran Kantah ke Oknum Kanwil BPN Jatim, Uang Asing dan Emas Disita

Minggu, 27 September 2026 - 20:17 WIB

Baru Pamer KTA PSI, Jokowi: Suka-Suka Saya, Politik Itu Momentum

Berita Terbaru

Ilustrasi, cuaca Jabodetabek berawan pada Senin 14 September 2026. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Jabodetabek 29 September, Bogor hingga Tangsel Waspada Hujan

Selasa, 29 Sep 2026 - 05:44 WIB