KEDIRI, POSNEWS.CO.ID – Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU bersama Mustasyar PBNU yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, akhirnya memutuskan sikap tegas.
Hasil rapat tersebut final, sah, dan mengikat, baik secara moral, organisatoris, maupun konstitusional dalam tubuh Nahdlatul Ulama (NU).
Penegasan itu disampaikan Pengasuh Ponpes Al-Ishlahiyah Kediri, Kiai Muhibul Aman, yang juga ditunjuk sebagai moderator rapat konsultasi.
Ia menegaskan, forum ini digelar untuk ishlah, meluruskan adab jam’iyyah, serta mengembalikan tata kelola NU agar berjalan sesuai AD/ART.
“Rapat ini mempertemukan Rais Aam PBNU Kiai Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU Kiai Yahya Cholil Staquf, serta dihadiri para Mustasyar dan kiai sepuh NU,” kata Kiai Muhibul Aman, Minggu (28/12/2025).
Menurutnya, musyawarah ini menjadi titik akhir polemik internal NU.
Sekaligus, rapat meneguhkan kembali kepemimpinan hasil Muktamar ke-34 NU, yakni Kiai Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan Kiai Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU, yang sah untuk mempersiapkan dan memimpin Muktamar ke-35 NU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kiai Muhibul Aman menegaskan keputusan rapat sesuai Anggaran Dasar NU tentang musyawarah dan kepemimpinan kolektif.
Ia menekankan AD dan ART NU tidak mengatur pemberhentian Ketua Umum PBNU atau penunjukan Plt di luar Muktamar.
Karena itu, setiap klaim atau keputusan sepihak dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum organisasi.
“Kepemimpinan NU hasil Muktamar ke-34 tetap sah, legal, dan konstitusional. Tidak pernah gugur dan tidak bisa dibatalkan oleh manuver apa pun di luar Muktamar,” tegasnya.
Ia pun meminta seluruh warga NU menghentikan polemik, tidak memperkeruh suasana, serta kembali taat pada adab jam’iyyah dan keputusan musyawarah.
“Pengingkaran terhadap keputusan rapat ini adalah pelanggaran serius terhadap tata tertib organisasi dan hanya akan merugikan NU sendiri,” tutupnya.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















