PBNU Tutup Konflik Internal, Kepemimpinan Hasil Muktamar Tak Bisa Diganggu

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lambang Nahdlatul Ulama (NU). (Posnews/Ist)

Lambang Nahdlatul Ulama (NU). (Posnews/Ist)

KEDIRI, POSNEWS.CO.ID – Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU bersama Mustasyar PBNU yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, akhirnya memutuskan sikap tegas.

Hasil rapat tersebut final, sah, dan mengikat, baik secara moral, organisatoris, maupun konstitusional dalam tubuh Nahdlatul Ulama (NU).

Penegasan itu disampaikan Pengasuh Ponpes Al-Ishlahiyah Kediri, Kiai Muhibul Aman, yang juga ditunjuk sebagai moderator rapat konsultasi.

Ia menegaskan, forum ini digelar untuk ishlah, meluruskan adab jam’iyyah, serta mengembalikan tata kelola NU agar berjalan sesuai AD/ART.

“Rapat ini mempertemukan Rais Aam PBNU Kiai Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU Kiai Yahya Cholil Staquf, serta dihadiri para Mustasyar dan kiai sepuh NU,” kata Kiai Muhibul Aman, Minggu (28/12/2025).

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di PIK 2 Jakarta Utara, Enam Kendaraan Rusak Parah

Menurutnya, musyawarah ini menjadi titik akhir polemik internal NU.

Sekaligus, rapat meneguhkan kembali kepemimpinan hasil Muktamar ke-34 NU, yakni Kiai Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan Kiai Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU, yang sah untuk mempersiapkan dan memimpin Muktamar ke-35 NU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kiai Muhibul Aman menegaskan keputusan rapat sesuai Anggaran Dasar NU tentang musyawarah dan kepemimpinan kolektif.

Ia menekankan AD dan ART NU tidak mengatur pemberhentian Ketua Umum PBNU atau penunjukan Plt di luar Muktamar.

Baca Juga :  Gunung Semeru Meletus: Kolom Abu Capai 2.000 Meter, Awan Panas Meluncur 7 Km

Karena itu, setiap klaim atau keputusan sepihak dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum organisasi.

“Kepemimpinan NU hasil Muktamar ke-34 tetap sah, legal, dan konstitusional. Tidak pernah gugur dan tidak bisa dibatalkan oleh manuver apa pun di luar Muktamar,” tegasnya.

Ia pun meminta seluruh warga NU menghentikan polemik, tidak memperkeruh suasana, serta kembali taat pada adab jam’iyyah dan keputusan musyawarah.

“Pengingkaran terhadap keputusan rapat ini adalah pelanggaran serius terhadap tata tertib organisasi dan hanya akan merugikan NU sendiri,” tutupnya.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru