PBNU Tutup Konflik Internal, Kepemimpinan Hasil Muktamar Tak Bisa Diganggu

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lambang Nahdlatul Ulama (NU). (Posnews/Ist)

Lambang Nahdlatul Ulama (NU). (Posnews/Ist)

KEDIRI, POSNEWS.CO.ID – Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU bersama Mustasyar PBNU yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, akhirnya memutuskan sikap tegas.

Hasil rapat tersebut final, sah, dan mengikat, baik secara moral, organisatoris, maupun konstitusional dalam tubuh Nahdlatul Ulama (NU).

Penegasan itu disampaikan Pengasuh Ponpes Al-Ishlahiyah Kediri, Kiai Muhibul Aman, yang juga ditunjuk sebagai moderator rapat konsultasi.

Ia menegaskan, forum ini digelar untuk ishlah, meluruskan adab jam’iyyah, serta mengembalikan tata kelola NU agar berjalan sesuai AD/ART.

“Rapat ini mempertemukan Rais Aam PBNU Kiai Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU Kiai Yahya Cholil Staquf, serta dihadiri para Mustasyar dan kiai sepuh NU,” kata Kiai Muhibul Aman, Minggu (28/12/2025).

Baca Juga :  Inggris dan Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Pasca-Damai

Menurutnya, musyawarah ini menjadi titik akhir polemik internal NU.

Sekaligus, rapat meneguhkan kembali kepemimpinan hasil Muktamar ke-34 NU, yakni Kiai Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan Kiai Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU, yang sah untuk mempersiapkan dan memimpin Muktamar ke-35 NU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kiai Muhibul Aman menegaskan keputusan rapat sesuai Anggaran Dasar NU tentang musyawarah dan kepemimpinan kolektif.

Ia menekankan AD dan ART NU tidak mengatur pemberhentian Ketua Umum PBNU atau penunjukan Plt di luar Muktamar.

Baca Juga :  Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Taiwan di FIFA Matchday September 2025 Live Indosiar

Karena itu, setiap klaim atau keputusan sepihak dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum organisasi.

“Kepemimpinan NU hasil Muktamar ke-34 tetap sah, legal, dan konstitusional. Tidak pernah gugur dan tidak bisa dibatalkan oleh manuver apa pun di luar Muktamar,” tegasnya.

Ia pun meminta seluruh warga NU menghentikan polemik, tidak memperkeruh suasana, serta kembali taat pada adab jam’iyyah dan keputusan musyawarah.

“Pengingkaran terhadap keputusan rapat ini adalah pelanggaran serius terhadap tata tertib organisasi dan hanya akan merugikan NU sendiri,” tutupnya.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengamanan Ketat di Cikunir, Polisi Siap Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026
Efek Konflik Timur Tengah, ASN Jakarta Bakal WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
Pabrik Uang Palsu di Purwakarta Digerebek, Pelaku Ditangkap di Warung Nasi Goreng
Pukulan Telak bagi RFK Jr.: Hakim AS Blokir Perombakan Kebijakan Vaksin Nasional
Gus Alex Resmi Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar
Serangan Udara Pakistan Tewaskan 400 Orang, Islamabad Bantah Target Sipil
Jepang Pamerkan Rudal Jarak Jauh Tipe 12 Jelang Penempatan di Kumamoto
Target Berikutnya: Trump Beri Sinyal Ambil Alih Kuba di Tengah Kolapsnya Listrik Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:12 WIB

Pengamanan Ketat di Cikunir, Polisi Siap Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:37 WIB

Efek Konflik Timur Tengah, ASN Jakarta Bakal WFH untuk Tekan Konsumsi BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:21 WIB

Pabrik Uang Palsu di Purwakarta Digerebek, Pelaku Ditangkap di Warung Nasi Goreng

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:17 WIB

Pukulan Telak bagi RFK Jr.: Hakim AS Blokir Perombakan Kebijakan Vaksin Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:52 WIB

Gus Alex Resmi Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar

Berita Terbaru