WASHINGTON, POSNEWS.CO.ID – Pilar utama kebijakan ekonomi proteksionis Presiden Donald Trump kembali runtuh di meja hijau. Pengadilan Perdagangan Internasional AS mengeluarkan putusan pembatalan tarif global baru pemerintah. Pengadilan menyatakan kebijakan tersebut tidak sah secara hukum.
Oleh karena itu, tarif 10 persen yang sebelumnya menyasar barang impor kini tidak lagi berlaku. Keputusan ini menghambat upaya pemerintah dalam menekan defisit perdagangan lewat otoritas eksekutif sepihak pada tahun 2026.
Pelanggaran Pasal 122 Trade Act 1974
Pemerintah sebelumnya mencoba melegalkan tarif ini dengan merujuk Pasal 122 Trade Act 1974. Namun, pengadilan menekankan bahwa ketentuan itu hanya berlaku saat negara mengalami “defisit neraca pembayaran yang besar dan serius.”
Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, mengklarifikasi perbedaan terminologi ekonomi yang pemerintah abaikan tersebut. “Defisit perdagangan bukanlah defisit neraca pembayaran,” tegas kantor Rayfield. Akibatnya, pengadilan menyatakan proklamasi presiden tidak sah. Undang-undang tidak mengizinkan pemerintah memungut tarif tersebut dari para penggugat.
Jejak Kekalahan Hukum Beruntun
Konflik hukum ini merupakan babak terbaru dari perselisihan panjang antara Gedung Putih dan sistem peradilan. Awalnya, administrasi Trump memberlakukan tarif universal pada April 2025 menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Meskipun demikian, Mahkamah Agung AS memutuskan penggunaan IEEPA tersebut melanggar hukum pada Februari 2026. Trump segera beralih menggunakan Pasal 122 untuk menetapkan bea masuk 10 persen atas seluruh barang impor. Kebijakan terbaru ini berlaku sejak 24 Februari 2026. Aturan tersebut akan berakhir pada Juli mendatang kecuali Kongres memberikan perpanjangan.
Kemenangan Koalisi 24 Negara Bagian
Kekuatan kolektif dari tingkat daerah memimpin perlawanan terhadap tarif global ini. Sebuah koalisi 24 negara bagian menggugat kebijakan tersebut pada Maret 2026. Mereka ingin menghentikan “pajak ilegal terhadap konsumen” tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, para penggugat berargumen bahwa tarif tersebut merusak daya beli masyarakat dan mengganggu industri lokal. Putusan hari Kamis ini memberikan landasan hukum tetap bagi argumen negara-negara bagian tersebut. Pengadilan memerintahkan penghentian pemungutan tarif karena tindakan tersebut melanggar hukum federal.
Kesimpulan: Menanti Respons Gedung Putih
Putusan ini menempatkan strategi perdagangan Trump dalam ketidakpastian ekstrem. Singkatnya, dalih defisit perdagangan gagal memicu otoritas darurat ekonomi pemerintah secara sepihak.
Masyarakat internasional kini memantau apakah Gedung Putih akan mengajukan banding atau mencari landasan hukum lain. Dengan demikian, ambisi kebijakan luar negeri presiden tetap berbenturan dengan prinsip checks and balances. Perselisihan ini menjadi medan tempur politik paling panas sepanjang tahun 2026 ini.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia












