Pengadilan Batalkan Kebijakan Tarif Global Donald Trump

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan tarif global 10% yang ditetapkan Presiden Donald Trump ilegal. Dok: Istimewa.

Ilustrasi, Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan tarif global 10% yang ditetapkan Presiden Donald Trump ilegal. Dok: Istimewa.

WASHINGTON, POSNEWS.CO.ID – Pilar utama kebijakan ekonomi proteksionis Presiden Donald Trump kembali runtuh di meja hijau. Pengadilan Perdagangan Internasional AS mengeluarkan putusan pembatalan tarif global baru pemerintah. Pengadilan menyatakan kebijakan tersebut tidak sah secara hukum.

Oleh karena itu, tarif 10 persen yang sebelumnya menyasar barang impor kini tidak lagi berlaku. Keputusan ini menghambat upaya pemerintah dalam menekan defisit perdagangan lewat otoritas eksekutif sepihak pada tahun 2026.

Pelanggaran Pasal 122 Trade Act 1974

Pemerintah sebelumnya mencoba melegalkan tarif ini dengan merujuk Pasal 122 Trade Act 1974. Namun, pengadilan menekankan bahwa ketentuan itu hanya berlaku saat negara mengalami “defisit neraca pembayaran yang besar dan serius.”

Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, mengklarifikasi perbedaan terminologi ekonomi yang pemerintah abaikan tersebut. “Defisit perdagangan bukanlah defisit neraca pembayaran,” tegas kantor Rayfield. Akibatnya, pengadilan menyatakan proklamasi presiden tidak sah. Undang-undang tidak mengizinkan pemerintah memungut tarif tersebut dari para penggugat.

Baca Juga :  Menjaga Mata dan Mental dari Paparan Blue Light yang Mengintai

Jejak Kekalahan Hukum Beruntun

Konflik hukum ini merupakan babak terbaru dari perselisihan panjang antara Gedung Putih dan sistem peradilan. Awalnya, administrasi Trump memberlakukan tarif universal pada April 2025 menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Meskipun demikian, Mahkamah Agung AS memutuskan penggunaan IEEPA tersebut melanggar hukum pada Februari 2026. Trump segera beralih menggunakan Pasal 122 untuk menetapkan bea masuk 10 persen atas seluruh barang impor. Kebijakan terbaru ini berlaku sejak 24 Februari 2026. Aturan tersebut akan berakhir pada Juli mendatang kecuali Kongres memberikan perpanjangan.

Kemenangan Koalisi 24 Negara Bagian

Kekuatan kolektif dari tingkat daerah memimpin perlawanan terhadap tarif global ini. Sebuah koalisi 24 negara bagian menggugat kebijakan tersebut pada Maret 2026. Mereka ingin menghentikan “pajak ilegal terhadap konsumen” tersebut.

Baca Juga :  China dan Eropa Desak Jalur Diplomasi Akhiri Krisis Selat Hormuz

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, para penggugat berargumen bahwa tarif tersebut merusak daya beli masyarakat dan mengganggu industri lokal. Putusan hari Kamis ini memberikan landasan hukum tetap bagi argumen negara-negara bagian tersebut. Pengadilan memerintahkan penghentian pemungutan tarif karena tindakan tersebut melanggar hukum federal.

Kesimpulan: Menanti Respons Gedung Putih

Putusan ini menempatkan strategi perdagangan Trump dalam ketidakpastian ekstrem. Singkatnya, dalih defisit perdagangan gagal memicu otoritas darurat ekonomi pemerintah secara sepihak.

Masyarakat internasional kini memantau apakah Gedung Putih akan mengajukan banding atau mencari landasan hukum lain. Dengan demikian, ambisi kebijakan luar negeri presiden tetap berbenturan dengan prinsip checks and balances. Perselisihan ini menjadi medan tempur politik paling panas sepanjang tahun 2026 ini.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Amankan Puluhan WNA di Jakarta Barat
Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, 10 Remaja Ditangkap Bawa Sajam
WHO Konfirmasi Virus Andes pada MV Hondius: Alarm Krisis Iklim
Ayah Tiri Aniaya Bocah 4 Tahun di Langkat, Istri Diikat hingga Pagi
Premier Li Qiang Tegaskan Garis Merah Taiwan kepada Senat AS
Kapolri Mutasi 9 Kapolda, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru
Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Jakarta Berawan dan Bogor Diguyur Hujan
Zelenskyy Peringatkan Sekutu Rusia Saat Moskow Ancam Bom Kyiv

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:40 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Amankan Puluhan WNA di Jakarta Barat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:19 WIB

Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, 10 Remaja Ditangkap Bawa Sajam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:15 WIB

Pengadilan Batalkan Kebijakan Tarif Global Donald Trump

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:10 WIB

WHO Konfirmasi Virus Andes pada MV Hondius: Alarm Krisis Iklim

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:14 WIB

Ayah Tiri Aniaya Bocah 4 Tahun di Langkat, Istri Diikat hingga Pagi

Berita Terbaru

Ilustrasi, Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan tarif global 10% yang ditetapkan Presiden Donald Trump ilegal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengadilan Batalkan Kebijakan Tarif Global Donald Trump

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:15 WIB

Badan Keamanan Kesehatan Inggris (UKHSA) mengonfirmasi kasus hantavirus pada warga negaranya di pulau terpencil Tristan da Cunha. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

WHO Konfirmasi Virus Andes pada MV Hondius: Alarm Krisis Iklim

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:10 WIB