Polda Perpanjang Cekal Roy Suryo Cs 6 Bulan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 21 November 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Posnews/Ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) semakin panas. Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa pencekalan terhadap tersangka Roy Suryo Cs, kasus dugaan penyebaran ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

Dengan perpanjangan ini, masa pencekalan yang sebelumnya hanya 20 hari diperluas menjadi 6 bulan.

Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan keputusan itu diambil untuk memperlancar proses penyidikan.

Pencekalan terhadap delapan tersangka awalnya berlaku sejak 8 sampai 27 November 2025. Namun penyidik memutuskan memperpanjang hingga 6 bulan ke depan,” tegas Budi, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga :  Gerebek Apartemen hingga Indramayu, Polda Metro Jaya Sita 8.011 Ekstasi

Menurut Budi, langkah pencekalan ini diperlukan agar penyidik dapat bekerja maksimal.

Pencekalan dilakukan untuk mempermudah penyidikan. Para tersangka sebelumnya mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga prosesnya membutuhkan waktu,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Roy Suryo Cs memang tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025). Mereka diperbolehkan pulang karena masih ada tahapan pemeriksaan tambahan.

Delapan Orang Sudah Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025). Mereka terbagi dalam dua klaster:

Baca Juga :  Terungkap! Bahan Vape Obat Keras Etomidate Masuk dari India, Diproduksi di Apartemen Greenbay

Klaster Pertama (5 Tersangka)

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Klaster Kedua (3 Tersangka)

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)

Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang dikenal aktif di ruang digital. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengamanan Ketat di Cikunir, Polisi Siap Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026
Efek Konflik Timur Tengah, ASN Jakarta Bakal WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
Pabrik Uang Palsu di Purwakarta Digerebek, Pelaku Ditangkap di Warung Nasi Goreng
Pukulan Telak bagi RFK Jr.: Hakim AS Blokir Perombakan Kebijakan Vaksin Nasional
Gus Alex Resmi Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar
Serangan Udara Pakistan Tewaskan 400 Orang, Islamabad Bantah Target Sipil
Jepang Pamerkan Rudal Jarak Jauh Tipe 12 Jelang Penempatan di Kumamoto
Target Berikutnya: Trump Beri Sinyal Ambil Alih Kuba di Tengah Kolapsnya Listrik Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:12 WIB

Pengamanan Ketat di Cikunir, Polisi Siap Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:37 WIB

Efek Konflik Timur Tengah, ASN Jakarta Bakal WFH untuk Tekan Konsumsi BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:21 WIB

Pabrik Uang Palsu di Purwakarta Digerebek, Pelaku Ditangkap di Warung Nasi Goreng

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:17 WIB

Pukulan Telak bagi RFK Jr.: Hakim AS Blokir Perombakan Kebijakan Vaksin Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:52 WIB

Gus Alex Resmi Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar

Berita Terbaru