Polres Mojokerto Tangkap Waria Produksi Video Porno Gay, Jual Konten di Medsos

Sabtu, 6 September 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Mojokerto menangkap M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29) pelaku produksi video porno gay yang dijual melalui grup media sosial. Foto, Dok-Ilustrasi

Polres Mojokerto menangkap M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29) pelaku produksi video porno gay yang dijual melalui grup media sosial. Foto, Dok-Ilustrasi

MOJOKERTO, POSNEWS.CO.ID โ€“ Polres Mojokerto menangkap M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29), seorang waria yang memproduksi dan menjual video porno sesama jenis melalui media sosial.

Fathin membuat konten asusila itu sendiri dan menawarkan ke anggota grup tertutup dengan sistem membership.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan kasus ini terungkap saat polisi melakukan patroli dunia maya. โ€œKami menemukan akun Fathin Oktavia yang menawarkan konten asusila hubungan sesama jenis,โ€ ujar Fauzy.

Baca Juga :  Penangkapan Dramatis Empat Aktor Intelektual Kasus Penculikan MIP di Jakarta dan Solo

Fauzy menambahkan, Fathin memanfaatkan grup dan jejaring media sosial untuk merekrut pasangannya sekaligus menjadi aktor dalam konten tersebut.

Ia menjual video porno melalui grup tertutup, di mana anggota yang ingin masuk harus membayar Rp150 ribu melalui rekening atas nama M Fatoni Aris Cahyono. Setelah membayar, polisi menyebut Fathin mengirim tautan atau link untuk mengakses grup tersebut.

Polisi menangkap Fathin di kosnya di Dusun Tegaldadi, Mojosari, Mojokerto, Selasa (2/9/2025) pukul 21.00 WIB.ย Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Hajar Taiwan 6-0, Erick Thohir: Ujian Sesungguhnya Lawan Lebanon

Selain itu, polisi menjerat Fathin dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi masih mendalami jaringan dan kemungkinan adanya korban lain terkait kasus ini. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanselir Friedrich Merz Perkuat Poros Ekonomi Berlin-Beijing
Menguji Efektivitas PBB di Tengah Pelanggaran Hukum Global
Pegawai BPK Jadi Tersangka KDRT, ART Lebam dan Luka di Bogor
Kapolda Maluku Pecat Bripda MS, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas
Viral! Oknum Polisi Pukul Pegawai SPBU di Jaktim Gegara Barcode Pertalite
Cuaca Jabodetabek Selasa 24 Februari 2026, BMKG Prediksi Hujan Ringan Dominan
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Viral di Jakbar, Senpi Rakitan dan 5 Peluru Disita
Hujan Deras Picu Banjir di NTB, Ribuan Warga Lombok Barat dan Bima Terdampak

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:58 WIB

Kanselir Friedrich Merz Perkuat Poros Ekonomi Berlin-Beijing

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:55 WIB

Menguji Efektivitas PBB di Tengah Pelanggaran Hukum Global

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:57 WIB

Pegawai BPK Jadi Tersangka KDRT, ART Lebam dan Luka di Bogor

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:45 WIB

Kapolda Maluku Pecat Bripda MS, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:21 WIB

Viral! Oknum Polisi Pukul Pegawai SPBU di Jaktim Gegara Barcode Pertalite

Berita Terbaru

Menata ulang aliansi ekonomi. Kanselir Jerman Friedrich Merz bersiap mengunjungi Tiongkok guna memperkuat kerja sama strategis, sembari memperingatkan bahwa Eropa siap membela diri terhadap tekanan tarif dari Amerika Serikat. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kanselir Friedrich Merz Perkuat Poros Ekonomi Berlin-Beijing

Selasa, 24 Feb 2026 - 13:58 WIB

Otoritas yang dipertanyakan. Melalui kacamata Institusionalisme Liberal, keberadaan PBB merupakan kebutuhan fungsional yang kini menghadapi ujian besar dari persaingan kekuatan global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Menguji Efektivitas PBB di Tengah Pelanggaran Hukum Global

Selasa, 24 Feb 2026 - 12:55 WIB