Remisi Natal 2025, Putri Candrawathi Dapat Pengurangan Hukuman 1 Bulan

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putri Candrawathi menerima remisi Natal 2025 saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang. (Dok:Net)

Putri Candrawathi menerima remisi Natal 2025 saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang. (Dok:Net)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu resmi menerima remisi khusus Natal 2025 selama satu bulan saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Pihak lapas menegaskan, remisi tersebut diberikan sesuai aturan dan bukan perlakuan istimewa. Kepala Humas Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratmin, menyatakan Putri memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif sebagai warga binaan beragama Kristen.

“Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus Natal sebanyak satu bulan,” ujar Ratmin kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga :  Biaya Haji 2026 Turun, DPR dan Pemerintah Sepakati Rp 87,4 Juta per Jemaah

Lebih lanjut, Ratmin menjelaskan bahwa remisi khusus keagamaan merupakan hak narapidana yang diberikan pada hari besar keagamaan masing-masing, termasuk Natal bagi pemeluk Kristen dan Katolik.

“Remisi diberikan sesuai agama. Semua narapidana berhak selama memenuhi ketentuan dan bertepatan dengan hari raya keagamaannya,” tegasnya.

Selain memenuhi syarat, Putri Candrawathi juga dinilai aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Ia rutin mengikuti kegiatan keterampilan serta pembinaan keagamaan di dalam lapas.

Baca Juga :  Yusril Pastikan RPP UU Polri Segera Terbit, Jabatan ASN TNI-Polri Diatur Tegas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belakangan ini, khusus Desember, Bu Putri cukup aktif mengikuti kegiatan gereja,” ungkap Ratmin.

Tak hanya Putri, Lapas Kelas IIA Tangerang juga memberikan remisi Natal 2025 kepada 25 narapidana lainnya.

Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan napi pidana umum, sementara 17 orang lainnya tersangkut kasus pidana khusus.

Dengan pemberian remisi ini, pihak lapas menegaskan komitmennya menjalankan sistem pemasyarakatan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan latar belakang perkara warga binaan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Janji Biaya Haji Dipangkas, Kampung Haji 1.000 Kamar Siap Dibangun
Stunting Turun Jadi 19,8 Persen, Dokter Ungkap Ancaman Hidden Hunger pada Anak Indonesia
SBY Pasang Badan Dukung Prabowo, Serukan Persatuan Nasional Hadapi Ekonomi Global
Mahasiswi Unpam Serang Tewas Jatuh dari Lantai 2 Gedung Kampus, Polisi Pasang Garis Polisi
ART Gasak Emas Majikan 56,5 Gram Senilai Rp112 Juta di Binjai, Digulung Polisi
Angin Kencang Mengamuk di Tulungagung, Puluhan Rumah Porak-Poranda
KPK Periksa Rini Soemarno, Bau Busuk Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE Menguat
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Waspada Hujan dan Angin Kencang Meluas Siang–Sore

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:25 WIB

Prabowo Janji Biaya Haji Dipangkas, Kampung Haji 1.000 Kamar Siap Dibangun

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:01 WIB

Stunting Turun Jadi 19,8 Persen, Dokter Ungkap Ancaman Hidden Hunger pada Anak Indonesia

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:39 WIB

SBY Pasang Badan Dukung Prabowo, Serukan Persatuan Nasional Hadapi Ekonomi Global

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:59 WIB

Mahasiswi Unpam Serang Tewas Jatuh dari Lantai 2 Gedung Kampus, Polisi Pasang Garis Polisi

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:41 WIB

ART Gasak Emas Majikan 56,5 Gram Senilai Rp112 Juta di Binjai, Digulung Polisi

Berita Terbaru