TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu resmi menerima remisi khusus Natal 2025 selama satu bulan saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Pihak lapas menegaskan, remisi tersebut diberikan sesuai aturan dan bukan perlakuan istimewa. Kepala Humas Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratmin, menyatakan Putri memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif sebagai warga binaan beragama Kristen.
“Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus Natal sebanyak satu bulan,” ujar Ratmin kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Lebih lanjut, Ratmin menjelaskan bahwa remisi khusus keagamaan merupakan hak narapidana yang diberikan pada hari besar keagamaan masing-masing, termasuk Natal bagi pemeluk Kristen dan Katolik.
“Remisi diberikan sesuai agama. Semua narapidana berhak selama memenuhi ketentuan dan bertepatan dengan hari raya keagamaannya,” tegasnya.
Selain memenuhi syarat, Putri Candrawathi juga dinilai aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Ia rutin mengikuti kegiatan keterampilan serta pembinaan keagamaan di dalam lapas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belakangan ini, khusus Desember, Bu Putri cukup aktif mengikuti kegiatan gereja,” ungkap Ratmin.
Tak hanya Putri, Lapas Kelas IIA Tangerang juga memberikan remisi Natal 2025 kepada 25 narapidana lainnya.
Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan napi pidana umum, sementara 17 orang lainnya tersangkut kasus pidana khusus.
Dengan pemberian remisi ini, pihak lapas menegaskan komitmennya menjalankan sistem pemasyarakatan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan latar belakang perkara warga binaan.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















