JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, pada Kamis (18/6/2026) untuk mendalami permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan penyidik akan memeriksa Sony di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, dijadwalkan besok,” kata Anang, Rabu (17/6/2026).
Kejagung Dalami Komitmen Sony Ungkap Pihak Lain
Sony mengajukan permohonan Justice Collaborator kepada Kejagung pada 8 Juni 2026.
Melalui permohonan tersebut, Sony menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi MBG.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menegaskan kliennya tidak berusaha menghindari proses hukum.
Sebaliknya, Sony ingin membantu penyidik mengungkap pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
“Kami ingin kooperatif dan membantu mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran besar dalam program ini,” ujar Krisna.
Selanjutnya, tim kuasa hukum menyerahkan surat permohonan JC melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung setelah menerima dokumen yang telah ditandatangani Sony dari rumah tahanan.
Status JC Berpotensi Ungkap Fakta Baru
Krisna meyakini status Justice Collaborator dapat mempercepat pengembangan perkara.
Keterangan Sony dinilai dapat membantu penyidik menelusuri aliran dana, mengungkap peran pihak lain, serta membongkar aktor yang diduga berada di balik pengelolaan proyek MBG.
Karena itu, pihaknya berharap Kejagung mengabulkan permohonan tersebut agar penyidik dapat mengungkap perkara secara lebih menyeluruh.
Lima Tersangka Sudah Dijerat
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Kelima tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Kejagung terus mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.**
Editor : Hadwan












