Tolak Ajakan Pelaku, Siswi 14 Tahun di Sikka Dibunuh dan Jasad Dibuang ke Kali

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tewas. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Tewas. (Posnews/Ist)

SIKKA, POSNEWS.CO.ID – Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial STN (14) mengguncang Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Polisi menangkap pelaku berinisial FGR (16), yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Pelaku diduga menghabisi nyawa korban karena sakit hati setelah ajakan berhubungan badan ditolak.

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga mengungkapkan peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026.

Kronologi: Dari Ambil Gitar Berujung Maut

Awalnya, korban mendatangi rumah pelaku untuk mengambil gitar. Namun, situasi berubah tegang ketika pelaku memaksa korban berhubungan badan. Korban menolak.

Pelaku kemudian merampas ponsel korban. Cekcok pun tak terhindarkan. Dalam kondisi emosi tak terkendali, pelaku mengambil parang bekas membelah durian dan menyerang korban secara brutal.

Baca Juga :  Guru SD di Jember Diduga Telanjangi 22 Murid karena Uang Rp75 Ribu Hilang

“Pelaku membacok leher dan kepala korban berulang kali hingga korban meninggal di tempat,” tegas Reinhard, Sabtu (28/2/2026).

Jasad Disembunyikan, Pelaku Kabur ke Ende

Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyembunyikan jasad di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, karena takut aksinya terungkap, pelaku memindahkan jasad ke Kali Watuwogat dan menutupinya dengan kayu serta daun.

Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap FGR dalam waktu singkat.

Penyidik menetapkan FGR sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Baca Juga :  Maduro Tuntut AS Akhiri Intervensi Ilegal di Venezuela dan Amerika Latin

Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur pidana berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus Kekerasan Anak Jadi Sorotan

Kasus pembunuhan sadis ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Aparat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika menemukan potensi kekerasan di lingkungan sekitar. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfrontasi Militer Terbuka: Israel dan AS Bombardir Iran
Jepang Perkuat Intelijen: PM Takaichi Dorong Ekspor Senjata
Bendahara Bandar Narkoba Koh Erwin Diciduk di Mataram, Polisi Buru Sosok Boy
Skandal Berkas Epstein: Bill Clinton Jalani Pemeriksaan
Trump Tolak Nuklir Iran Saat Risiko Perang Meningkat
Bandar Ko Erwin Setor “Uang Keamanan” ke Eks Kapolres, Bareskrim Bongkar Fakta Mengejutkan
Viral Penganiayaan Anak Usai Lomba Lari di Cimanggis Depok, Polisi Tempuh Restorative Justice
Masinis di Cilacap Tewas Diserang Tawon Vespa Saat Bersihkan Toren, Sempat Kritis 5 Jam

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:27 WIB

Konfrontasi Militer Terbuka: Israel dan AS Bombardir Iran

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:18 WIB

Tolak Ajakan Pelaku, Siswi 14 Tahun di Sikka Dibunuh dan Jasad Dibuang ke Kali

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:15 WIB

Jepang Perkuat Intelijen: PM Takaichi Dorong Ekspor Senjata

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:03 WIB

Bendahara Bandar Narkoba Koh Erwin Diciduk di Mataram, Polisi Buru Sosok Boy

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:07 WIB

Skandal Berkas Epstein: Bill Clinton Jalani Pemeriksaan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Timur Tengah membara. Israel melancarkan serangan udara besar-besaran terhadap Iran guna melumpuhkan ancaman nuklir, sementara militer AS dilaporkan turut serta dalam operasi yang meningkatkan risiko perang regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Konfrontasi Militer Terbuka: Israel dan AS Bombardir Iran

Sabtu, 28 Feb 2026 - 17:27 WIB

Transformasi militer Tokyo. PM Sanae Takaichi mendapatkan restu partai untuk merombak sistem intelijen dan aturan ekspor senjata guna menghadapi tantangan keamanan di Selat Taiwan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Jepang Perkuat Intelijen: PM Takaichi Dorong Ekspor Senjata

Sabtu, 28 Feb 2026 - 16:15 WIB

Pembelaan dari Chappaqua. Mantan Presiden AS Bill Clinton memberikan kesaksian resmi di hadapan Kongres, menegaskan ketidaktahuannya atas kejahatan Jeffrey Epstein sembari menuding adanya motif politik di balik penyelidikan tersebut. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Skandal Berkas Epstein: Bill Clinton Jalani Pemeriksaan

Sabtu, 28 Feb 2026 - 15:07 WIB