SEOUL, POSNEWS.CO.ID – Lembaga peradilan Korea Selatan mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hukum terhadap kekuasaan tertinggi. Pada Kamis, pengadilan memvonis mantan Presiden Yoon Suk Yeol dengan hukuman penjara seumur hidup disertai kerja paksa.
Hakim menyimpulkan bahwa tindakan Yoon pada malam 3 Desember 2024 merupakan upaya pemberontakan yang nyata. Oleh karena itu, Yoon kini menyandang status sebagai kepala negara terpilih pertama dalam era demokrasi negara tersebut yang menerima hukuman kustodian maksimal.
Penghancuran Tatanan Konstitusional
Tim jaksa penuntut sebelumnya melayangkan tuntutan hukuman mati bagi Yoon. Mereka berargumen bahwa pengerahan pasukan militer untuk mengepung parlemen adalah tindakan fatal. Bahkan, jaksa menyebut langkah Yoon sebagai upaya sistematis untuk melumpuhkan fungsi legislatif dan menangkap lawan-lawan politiknya secara ilegal.
Namun demikian, pengadilan memutuskan hukuman penjara seumur hidup sebagai vonis yang dianggap proporsional. Berdasarkan hukum Korea Selatan, dakwaan memimpin pemberontakan memang membawa tiga opsi hukuman: hukuman mati, penjara seumur hidup dengan kerja paksa, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa. Hakim menilai tindakan Yoon telah menyebabkan kehancuran berat pada tatanan hukum negara.
Pembelaan Yoon dan Penolakan Hakim
Selama proses persidangan, Yoon Suk Yeol tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Ia melabeli seluruh investigasi polisi sebagai “konspirasi politik” yang bertujuan menjatuhkan reputasinya. Selain itu, ia berdalih bahwa deklarasi darurat militer tersebut bertujuan untuk memperingatkan warga akan ancaman “kediktatoran parlemen” dari pihak oposisi.
Meskipun begitu, majelis hakim menolak argumen tim hukum Yoon yang mengeklaim bahwa tidak ada niat untuk mengganggu konstitusi. Pasalnya, bukti-bukti di lapangan menunjukkan adanya mobilisasi pasukan bersenjata guna mengepung gedung dewan. Penyelidikan mengungkap bahwa krisis selama enam jam tersebut merupakan ancaman demokrasi paling serius bagi Korea Selatan dalam beberapa dekade terakhir.
Sinyal Keras dari Rangkaian Vonis Terkait
Putusan hari Kamis ini merupakan puncak dari serangkaian vonis terhadap para loyalis Yoon sebelumnya. Pada Januari lalu, mantan Perdana Menteri Han Duck-soo menerima vonis 23 tahun penjara. Bahkan, hukuman tersebut jauh melampaui tuntutan asli jaksa yang hanya 15 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, pada 12 Februari, mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min juga menerima hukuman tujuh tahun penjara. Lee terbukti menyalurkan perintah Yoon untuk memutus aliran listrik dan air ke kantor-kantor media selama krisis berlangsung. Dengan demikian, rangkaian putusan ini menciptakan lingkungan yuridis yang sangat kuat bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman berat kepada Yoon sebagai aktor utama “kudeta mandiri” tersebut.
Bayang-Bayang Tradisi Pengampunan
Sejarah politik Korea Selatan mencatat pola yang unik terkait penahanan mantan pemimpin negara. Sebut saja mantan Presiden Park Geun-hye yang pernah menerima vonis 32 tahun sebelum akhirnya mendapatkan pengampunan presiden pada tahun 2021.
Bukan hanya itu, diktator militer Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo juga pernah menerima vonis mati dan puluhan tahun penjara pada tahun 1996, namun keduanya pun akhirnya bebas melalui pengampunan. Oleh sebab itu, publik kini bertanya-tanya apakah Yoon Suk Yeol akan benar-benar menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi atau justru mengikuti jejak para pendahulunya melalui jalur grasi di masa depan.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia





















