JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Pengungkapan kasus pembunuhan anak politikus Partai Keadilan Sosial (PKS) Cilegon oleh pihak kepolisian kembali memantik polemik serius.
Pasalnya, polisi memastikan tidak ada satu pun barang berharga yang hilang dari rumah anggota PKS yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
Namun ironisnya, sosok yang disebut sebagai pelaku pembunuhan justru ditangkap saat berusaha mencuri di rumah anggota DPRD.
Fakta ini langsung menimbulkan pertanyaan tajam di ruang publik. Apakah satu orang pelaku benar-benar melakukan dua kejahatan dengan motif yang bertolak belakang? Ataukah terjadi kekeliruan serius dalam penetapan tersangka?
Di rumah anggota PKS, pelaku disebut tidak mengambil barang apa pun. Artinya, kejahatan itu tidak mengandung motif instrumental atau keuntungan materi.
Sebaliknya, di rumah anggota DPRD, pelaku tertangkap tangan saat melakukan pencurian, yang jelas bermotif ekonomi.
Perbedaan ini memunculkan keraguan logis. Mengapa pelaku yang sama tiba-tiba mengubah motif kejahatan secara drastis? Atau, jangan-jangan pelaku pencurian bukanlah pelaku pembunuhan?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan Cepat, Bukti Belum Terlihat
Polisi dinilai terlalu cepat menyimpulkan bahwa pelaku pencurian juga merupakan pelaku pembunuhan. Indikasi kuatnya, kesimpulan tersebut diduga bersumber dari pengakuan awal tersangka saat interogasi pertama.
Namun hingga kini, publik belum melihat adanya:
- Foto atau sketsa wajah pelaku pembunuhan
- Rekaman CCTV yang dapat dibandingkan
- Deskripsi saksi yang mengarah jelas pada satu orang
- Hasil uji DNA atau kecocokan sidik jari antara TKP pembunuhan dan tersangka pencurian
Tanpa bukti objektif tersebut, penetapan pelaku dinilai masih menyisakan celah besar.
Kekerasan Ekstrem, Logika Psikologis Dipertanyakan
Pembunuhan sadis terhadap anak itu terjadi pada 16 Desember 2025. Korban mengalami puluhan luka tusuk dan lebam, menandakan kekerasan ekstrem.
Secara psikologis, tindakan seperti ini lazimnya membuat pelaku ketakutan, trauma, atau memilih kabur dan mengisolasi diri.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Dua pekan kemudian, pelaku kembali beraksi dengan mencuri. Kondisi ini dinilai mencengangkan dan menabrak logika psikologi kriminal.
Ahli Forensik: Pengakuan Tak Bisa Berdiri Sendiri
Menurut Reza Indragiri Amriel, ahli psikologi forensik, pengakuan tersangka tidak boleh menjadi satu-satunya dasar penetapan pelaku, terlebih jika muncul dalam kondisi tekanan psikologis.
“Dalam situasi shock setelah ditangkap, seseorang sangat rentan memberikan pengakuan yang tidak sepenuhnya akurat. Apalagi jika interogasi dilakukan secara intens, berulang, atau disertai tekanan,” ujarnya.
Reza menegaskan, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya coerced false confession, yakni pengakuan palsu akibat tekanan, baik fisik maupun psikologis.
Dua Alat Bukti Tetap Mutlak
Meski perkara sudah diumumkan ke publik, aparat penegak hukum tetap wajib berpegang pada prinsip hukum acara pidana.
Minimal dua alat bukti sah harus dipenuhi sebelum memproses seseorang sebagai pelaku pembunuhan.
Praktik merekayasa cerita, menanam bukti, atau menekan tersangka dinilai berbahaya dan justru dapat merusak keadilan.
Pengungkapan dua peristiwa pidana ini memang penting. Namun yang lebih krusial, penegakan hukum harus berjalan proporsional, prosedural, dan profesional.
Publik berharap aparat bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata pengakuan. Hanya dengan cara itu, kebenaran bisa terungkap dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan




















