JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya bergerak tegas menindak truk sumbu 3 yang nekat beroperasi selama masa libur Lebaran 2026.
Sejumlah kendaraan berat kedapatan melintas di ruas Tol JORR meski aturan larangan sudah diberlakukan secara nasional.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa pelanggaran terjadi di kawasan JORR Fatmawati arah timur.
Truk sumbu 3 tersebut terdeteksi masuk dari Gerbang Tol Cikupa.
“Petugas langsung melakukan penindakan terhadap kendaraan sumbu 3 yang melintas di dalam pagar JORR,” tegas Ojo, Rabu (25/3/2026).
Larangan Berlaku, Kecuali Angkut Kebutuhan Vital
Penindakan ini mengacu pada kebijakan resmi pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Dalam aturan tersebut, truk sumbu 3 dilarang beroperasi mulai 13 hingga 29 Maret 2026, kecuali mengangkut kebutuhan vital seperti sembako dan bahan bakar minyak (BBM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, kendaraan di luar kategori tersebut dipastikan melanggar dan langsung dikenai sanksi.
Hingga Rabu (25/3/2026), aparat telah menindak sedikitnya 10 truk sumbu 3 yang melanggar aturan. Polisi tidak hanya memberikan tilang, tetapi juga memaksa kendaraan tersebut putar balik ke lokasi asal.
“Sudah ada 10 kendaraan kami tindak. Kami tilang dan kami putar balik, tidak boleh melanjutkan perjalanan,” jelas Ojo.
Angkut Pakan Ternak, Tetap Kena Sanksi
Dalam dokumentasi video, terlihat petugas menghentikan salah satu truk di bahu jalan.
Setelah diperiksa, truk tersebut diketahui mengangkut pakan ternak yang tidak termasuk dalam kategori barang yang diperbolehkan melintas saat pembatasan berlaku.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran selama masa pengamanan Lebaran.
Selain untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik, kebijakan ini juga bertujuan menekan potensi kecelakaan akibat kendaraan berat di jalur padat.
Polda Metro Jaya memastikan pengawasan akan terus diperketat hingga masa pembatasan berakhir, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. (red)
Editor : Hadwan



















