Kasus Andrie Yunus Memanas, TNI Minta Izin Periksa Korban ke LPSK

Rabu, 1 April 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes TNI di Cilangkap Jakarta Timur saat konferensi pers terkait penyerahan jabatan BAIS dan kasus penganiayaan aktivis. (Posnews/Puspen TNI)

Mabes TNI di Cilangkap Jakarta Timur saat konferensi pers terkait penyerahan jabatan BAIS dan kasus penganiayaan aktivis. (Posnews/Puspen TNI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, makin panas. TNI resmi mengajukan permohonan pemeriksaan korban sebagai saksi kunci.

Penyidik Puspom TNI mengirim surat ke LPSK untuk meminta izin memeriksa Andrie.

Kapuspen TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyebut pemeriksaan penting untuk mempercepat penyidikan. Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan 19 Maret 2026. Namun, dokter melarang karena kondisi korban masih kritis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, pada 25 Maret 2026, LPSK memastikan Andrie berada di bawah perlindungan resmi.

4 Oknum BAIS Resmi Jadi Tersangka

Di sisi lain, TNI telah menetapkan empat prajurit BAIS sebagai tersangka. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Baca Juga :  Baku Tembak di Lanny Jaya, Komandan OPM Tumbang di Tangan Kopassus

Keempatnya sudah ditahan sejak 18 Maret 2026 di Pomdam Jaya Guntur dan kini menjalani proses hukum militer.

Sementara itu, kondisi Andrie masih memprihatinkan. Ia dirawat intensif di RSCM dengan luka berat di wajah dan mata.

Dokter menemukan kebocoran pada bola mata kanan. Karena itu, tim medis melakukan operasi ketiga pada 28 Maret 2026.

Untuk mencegah kerusakan lebih parah, dokter menambal mata menggunakan jaringan tubuh pasien, lalu menjahit kelopak mata sementara.

Baca Juga :  ABK Mengaku Tak Tahu Muatan Narkoba, Pigai: Hukuman Mati Tak Sejalan HAM

Rencananya, mata akan ditutup selama empat bulan sebelum evaluasi lanjutan.

Luka Mulai Membaik, Trauma Masih Berat

Meski luka fisik mulai membaik, korban masih mengalami trauma berat. Tim medis terus memberikan pendampingan psikologis agar proses pemulihan berjalan optimal.

Puspom TNI kini terus memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. Pemeriksaan terhadap korban diyakini menjadi kunci untuk membongkar kasus ini secara terang.

TNI bergerak cepat memproses kasus Andrie Yunus. Di tengah kondisi korban yang masih kritis, publik menunggu pemeriksaan saksi kunci dan penegakan hukum yang transparan hingga tuntas. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia
Senggolan Motor Bikin Emosi! Anggota TNI AL Dikeroyok, 1 Pelaku Diciduk Polisi
Maut di Tol Jagorawi! Jeep Mercedes Hantam Trailer, 2 Orang Tewas
Rektor Unsoed Diciduk KPK, 14 Orang Diboyong Dugaan Korupsi Mahasiswa Baru
Peta Misterius Antar Bareskrim ke Semak, 1.400 Vape Etomidate Ditemukan
Miris! Korban KDRT di Pademangan Tunggu Kejelasan Kasus Sejak Maret
Bareskrim Bekuk Basri di Johor Bahru, Uang SGD dan Rekapan Narkoba Disita
Buruan Bareskrim Tertangkap! Basri Lewaimang Dibekuk di Johor Bahru

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Senggolan Motor Bikin Emosi! Anggota TNI AL Dikeroyok, 1 Pelaku Diciduk Polisi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Maut di Tol Jagorawi! Jeep Mercedes Hantam Trailer, 2 Orang Tewas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Rektor Unsoed Diciduk KPK, 14 Orang Diboyong Dugaan Korupsi Mahasiswa Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Peta Misterius Antar Bareskrim ke Semak, 1.400 Vape Etomidate Ditemukan

Berita Terbaru

Uni Emirat Arab membekukan seluruh kegiatan perdagangan dan transaksi keuangan dengan Iran setelah ancaman serangan rudal balistik kembali mencuat di Teluk Persia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Uni Emirat Arab Putus Perdagangan dengan Iran

Jumat, 21 Agu 2026 - 15:15 WIB