Polres Jakut Sikat Peredaran Obat Terlarang, 14 Kasus Terbongkar – 14.360 Butir Disita

Kamis, 9 April 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha menunjukkan ribuan barang bukti obat terlarang hasil pengungkapan kasus. (Posnews/MR)

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha menunjukkan ribuan barang bukti obat terlarang hasil pengungkapan kasus. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Utara menggencarkan perang melawan peredaran obat-obatan berbahaya.

Hasilnya, dalam kurun Januari hingga April 2026, aparat berhasil membongkar 14 kasus dengan total 14 tersangka.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen polisi membersihkan wilayah dari peredaran obat ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama empat bulan, kami ungkap 14 kasus dengan 14 tersangka. Semua sudah masuk proses penyidikan,” tegasnya.

Sebaran Kasus di Jakarta Utara

Kasus tersebar di sejumlah wilayah rawan, di antaranya:

  • Cilincing: 6 kasus
  • Penjaringan: 4 kasus
  • Tanjung Priok: 3 kasus
  • Koja: 1 kasus

Sementara itu, wilayah Kelapa Gading dan Pademangan masih dalam proses pengembangan.

14.360 Butir Obat Berbahaya Disita

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 14.360 butir obat keras ilegal. Rinciannya mencengangkan:

  • Tramadol: 4.693 butir
  • Excimer: 4.226 butir
  • Trihexyphenidyl: 1.385 butir
  • Kapsul kuning: 2.286 butir
  • Tablet silver: 680 butir
  • Dextro: 712 butir
  • Clonazepam: 14 butir
  • Alprazolam: 77 butir
  • CTM dan lainnya
Baca Juga :  Dua Warga Terluka dan Rumah Rusak di Periuk Akibat Ledakan Tabung Gas

Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sekitar Rp18 juta.

Modus Kamuflase: Toko Kelontong hingga Kosmetik

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengungkap pelaku menggunakan modus licik.

Mereka menyamar sebagai pemilik toko kelontong hingga toko kosmetik untuk mengelabui masyarakat dan aparat.

“Begitu ada laporan warga, kami langsung cek. Dari situ kami temukan obat-obatan berbahaya dan langsung lakukan penangkapan,” jelasnya.

Pasokan dari Luar Daerah dan Ekspedisi

Selanjutnya, polisi menemukan fakta baru. Sebagian besar pelaku mendapatkan barang dari luar daerah.

Baca Juga :  Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri Tegas: Tak Ada Ampun

Distribusi dilakukan melalui sistem COD hingga pengiriman jasa ekspedisi. Namun, jaringan pemasok masih terus didalami.

“Jaringannya berbeda-beda dan tidak saling terhubung. Kami masih kembangkan,” tegas Ari.

Dari hasil pemeriksaan, mayoritas pembeli berasal dari kalangan dewasa. Polisi juga belum menemukan keterlibatan anak-anak secara signifikan dalam transaksi ini.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan. Ancamannya tidak main-main:

  • Penjara maksimal 12 tahun
  • Denda hingga Rp5 miliar

Sebagai langkah pencegahan, polisi mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan peredaran obat berbahaya di lingkungan sekitar.

Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan Jakarta Utara bisa bersih dari peredaran obat ilegal yang merusak generasi muda. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan Balik: Ukraina Gempur Terminal Minyak Rusia
Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:17 WIB

Serangan Balik: Ukraina Gempur Terminal Minyak Rusia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Berita Terbaru

Bara di garis depan. Pasukan Ukraina meluncurkan serangan drone masif terhadap terminal minyak utama Rusia di Novorossiysk, sementara jumlah korban tewas akibat serangan di asrama mahasiswa Starobilsk mencapai 18 jiwa. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Balik: Ukraina Gempur Terminal Minyak Rusia

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:17 WIB

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB