JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi penjambretan terhadap warga negara asing sempat bikin geger Jakarta Pusat.
Polisi akhirnya menangkap dua pelaku yang merampas ponsel milik WN Jerman di kawasan Pos Bloc, Sawah Besar. Tak hanya itu, satu penadah barang curian juga ikut dibekuk.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 19 April 2026, saat korban berinisial R hendak menyeberang di Jalan Lapangan Banteng Utara.
Saat itu, korban terlihat sedang menggunakan ponselnya di dekat pelican crossing.
Dua pelaku berinisial Y dan F beraksi cepat. Mereka berboncengan sepeda motor, lalu nekat naik ke trotoar di depan Sekolah Santa Ursula.
Tanpa turun dari kendaraan, pelaku langsung merampas ponsel korban dan kabur ke arah Kemayoran.
Korban sempat mengejar, namun pelaku melesat lebih cepat dan menghilang di jalanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi ini terekam kamera dashboard mobil warga dan viral di media sosial, memicu reaksi keras publik.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Dibekuk 3 Hari
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP dan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi dalam waktu singkat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung menegaskan timnya bergerak cepat memburu pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujarnya, Sabtu (24/4/2026).
Hanya dalam tiga hari, polisi meringkus Y dan F di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara pada Rabu (22/4/2026).
Penadah Ikut Diciduk, Barang Bukti Diamankan
Pengembangan kasus tak berhenti di situ. Polisi menemukan bahwa ponsel korban sudah berpindah tangan ke penadah berinisial AHS.
Petugas langsung menangkap AHS dan mengamankan barang bukti.
“Selain dua pelaku utama, kami juga mengamankan satu penadah,” tegas Reynold.
Kini ketiganya ditahan di Mapolres Jakarta Pusat dan menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi langsung menjerat para pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan di ibu kota. Polisi mengingatkan agar warga tidak menggunakan ponsel secara terbuka di area rawan kejahatan.
Selain itu, aparat memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di titik-titik strategis yang sering menjadi sasaran pelaku kejahatan jalanan.
Dengan pengungkapan cepat ini, polisi menegaskan komitmennya: pelaku kejahatan jalanan tidak akan dibiarkan berkeliaran di Jakarta. (red)
Editor : Hadwan


















