JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh empat anggota Tentara Nasional Indonesia, menolak kunjungan Oditur Militer II-07 Jakarta saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Selasa (12/5/2026).
Penolakan itu ditegaskan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menyebut Andrie tetap konsisten menolak seluruh proses peradilan militer, termasuk kunjungan dari pihak TNI.
“kami sudah berkomunikasi dengan Andrie Yunus. Sampai saat ini dia tetap menolak seluruh proses peradilan militer dan menolak dibesuk siapa pun yang berasal dari institusi TNI,” kata perwakilan TAUD, Airlangga Julio, kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Sementara itu, empat perwira menengah dari Oditur Militer II-07 Jakarta sempat mendatangi RSCM dengan mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL).
Namun, mereka hanya berada di area lobi rumah sakit dan tidak masuk ke ruang perawatan Andrie.
Di sisi lain, perwakilan Oditur Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk Muhammad Iswandi, membantah kedatangan tersebut memiliki kepentingan hukum.
Ia menegaskan kedatangan pihaknya murni sebagai bentuk empati terhadap korban penyiraman air keras.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari sisi kemanusiaan, kami ingin menyampaikan rasa simpati kepada saudara Andrie Yunus atas tindakan para terdakwa,” ujar Iswandi.
Meski begitu, pihak rumah sakit belum mengizinkan siapa pun menjenguk Andrie karena kondisinya masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Dokter meminta korban tetap beristirahat total agar proses penyembuhan berjalan maksimal.
Menurut Iswandi, luka di bahu kanan Andrie masih dalam kondisi kritis sehingga tidak boleh banyak bergerak.
“Bahu kanan harus tetap statis. Jika terlalu banyak bergerak, operasi yang sudah dilakukan berisiko gagal,” ujarnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS itu sebelumnya memicu sorotan publik karena diduga melibatkan empat oknum anggota TNI aktif.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik dan pegiat hak asasi manusia yang mendesak proses hukum dilakukan secara transparan dan adil. **
Editor : Hadwan












