JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat menyikapi dugaan praktik jual beli Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung langsung pasang badan dan meminta pelaku ditindak tegas. Bahkan, Pramono me-warning keras jika ada keterlibatan orang dalam alias ordal dalam praktik haram tersebut.
“Saya mengikuti informasi itu. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas, termasuk kalau ada keterlibatan orang dalam,” tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5/2026).
KLG Hanya untuk 15 Kelompok Warga
Pramono menegaskan Pemprov DKI hanya memberikan KLG kepada 15 kelompok masyarakat tertentu agar mereka bisa menikmati layanan transportasi umum secara gratis.
Karena itu, Pemprov DKI meminta seluruh pihak menjaga program tersebut tetap tepat sasaran dan transparan.
Selain itu, Pramono juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tidak ada penyalahgunaan kartu subsidi transportasi tersebut.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, mengungkapkan pihaknya menerima laporan warganet terkait dugaan jual beli KLG di media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemprov DKI kini menggandeng Dinas Perhubungan DKI Jakarta, MRT Jakarta, Transjakarta, dan Bank Jakarta untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas,” ujar Yustinus melalui akun media sosial X.
Ini Daftar Penerima KLG
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, Pemprov DKI memberikan KLG kepada 15 kelompok masyarakat, di antaranya:
- pelajar pemegang KJP Plus dan KJMU,
- penghuni rusunawa,
- penerima bantuan sosial anak,
- kader PKK,
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI,
- ASN dan pensiunan PNS DKI,
- penyandang disabilitas,
- lansia,
- veteran RI,
- pemegang Kartu Pekerja Jakarta,
- pendidik PAUD,
- penjaga rumah ibadah,
- warga Kepulauan Seribu,
- kader dasawisma dan karang taruna,
- hingga anggota TNI dan Polri.
Program KLG sendiri menjadi salah satu upaya Pemprov DKI untuk memperluas akses transportasi publik sekaligus menekan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta. **
Editor : Hadwan












