JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan masih menunggu proses hukum di kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan selebgram Mohamad Irman Ali (33) alias Woodyrman, yang menyebabkan warga negara Brunei Darussalam MHF (30) tewas di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya belum bisa mengambil langkah deportasi sebelum proses hukum pidana di Indonesia tuntas.
βKalau sudah dilimpahkan ke kami, bisa kami proses secara Pro Justitia atau tindakan administratif. Tapi saat ini kami tunggu keputusan kepolisian,β ujar Hendarsam, Jumat (29/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, dalam kasus tindak pidana umum, pelaku wajib menjalani proses hukum hingga vonis dan masa hukuman di Indonesia sebelum dilakukan deportasi.
βProses pidana harus selesai dulu di sini. Setelah itu baru kami lakukan deportasi sesuai aturan,β jelasnya.
Selain itu, Hendarsam menegaskan kasus tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan kepolisian karena masuk ranah pidana umum, bukan keimigrasian.
βIni domain kepolisian, bukan Imigrasi. Kami menunggu koordinasi lanjutan,β tegasnya.
Sementara itu, polisi mengungkap insiden bermula dari adu mulut sesama WNA di kawasan Blok M pada Rabu (6/5/2026) dini hari yang kemudian berujung penganiayaan maut.
Pelaku Mohamad Irman Ali diduga memukul korban menggunakan botol kaca hingga terjatuh dan mengalami luka serius.
Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun meninggal dunia pada Sabtu (16/5/2026).
Hingga kini, penyidik kepolisian masih melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut. **
Editor : Hadwan












