Imigrasi Tunggu Polisi, Deportasi Woodyrman Masih Tergantung Proses Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Mohamad Irman Ali (33) alias Woodyrman. (Posnews/Instagram)

Selebgram Mohamad Irman Ali (33) alias Woodyrman. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan masih menunggu proses hukum di kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan selebgram Mohamad Irman Ali (33) alias Woodyrman, yang menyebabkan warga negara Brunei Darussalam MHF (30) tewas di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya belum bisa mengambil langkah deportasi sebelum proses hukum pidana di Indonesia tuntas.

“Kalau sudah dilimpahkan ke kami, bisa kami proses secara Pro Justitia atau tindakan administratif. Tapi saat ini kami tunggu keputusan kepolisian,” ujar Hendarsam, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam kasus tindak pidana umum, pelaku wajib menjalani proses hukum hingga vonis dan masa hukuman di Indonesia sebelum dilakukan deportasi.

“Proses pidana harus selesai dulu di sini. Setelah itu baru kami lakukan deportasi sesuai aturan,” jelasnya.

Selain itu, Hendarsam menegaskan kasus tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan kepolisian karena masuk ranah pidana umum, bukan keimigrasian.

“Ini domain kepolisian, bukan Imigrasi. Kami menunggu koordinasi lanjutan,” tegasnya.

Baca Juga :  6 Pelajar Jadi Tersangka Kericuhan May Day Bandung, Polisi Sita Bom Molotov

Sementara itu, polisi mengungkap insiden bermula dari adu mulut sesama WNA di kawasan Blok M pada Rabu (6/5/2026) dini hari yang kemudian berujung penganiayaan maut.

Pelaku Mohamad Irman Ali diduga memukul korban menggunakan botol kaca hingga terjatuh dan mengalami luka serius.

Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun meninggal dunia pada Sabtu (16/5/2026).

Hingga kini, penyidik kepolisian masih melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Bullying Nekat Bawa Bom Rakitan ke Sekolah, Ini Kata Menteri HAM
Jaksa Agung Kirim Nama Pengganti Febrie Adriansyah ke Presiden
Gratis Masuk Sea World Ancol untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Catat Syaratnya
Kasus Driver Ojol Tewas di Tangerang, Polisi Beberkan Pengakuan Lengkap Pelaku
BGN Diultimatum! Mitra MBG Siap Hentikan Operasional Dapur Nasional
Bastille Day 2026: Pigai Sebut Hubungan Indonesia-Prancis Semakin Strategis
Maling Gudang Jababeka Gasak Minyak dan Kabel Lewat Saluran Air
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Gus Miftah, Penyitaan Terbuka

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:01 WIB

Korban Bullying Nekat Bawa Bom Rakitan ke Sekolah, Ini Kata Menteri HAM

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:44 WIB

Jaksa Agung Kirim Nama Pengganti Febrie Adriansyah ke Presiden

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Gratis Masuk Sea World Ancol untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Catat Syaratnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:37 WIB

Kasus Driver Ojol Tewas di Tangerang, Polisi Beberkan Pengakuan Lengkap Pelaku

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:19 WIB

BGN Diultimatum! Mitra MBG Siap Hentikan Operasional Dapur Nasional

Berita Terbaru