JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Proses pencarian pengganti Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai memasuki babak baru.
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengirimkan surat berisi usulan nama calon Jampidsus kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, surat tersebut diterima pemerintah pada Selasa (14/7/2026) dan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Per kemarin, Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu lalu mengundurkan diri,” kata Prasetyo usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Pemerintah Segera Proses Calon Jampidsus
Prasetyo meminta publik bersabar karena penetapan Jampidsus baru harus melalui prosedur resmi, termasuk pembahasan di Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum Presiden mengambil keputusan.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan tahapan wajib dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Karena memang ada mekanismenya, yakni melalui Tim Penilai Akhir (TPA). Selama ini prosesnya memang demikian,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah akan segera menindaklanjuti usulan Jaksa Agung mengingat surat tersebut baru diterima sehari sebelumnya.
“Suratnya baru masuk kemarin. Kami mohon waktu, mungkin hari ini akan segera kami tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung,” tambahnya.
Kejagung Pastikan Penanganan Kasus Tetap Berjalan
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Meski terjadi pergantian pimpinan, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan normal.
Selama menunggu penetapan pejabat definitif, tugas dan fungsi Jampidsus tetap dijalankan agar proses penyidikan berbagai perkara strategis tidak terganggu. **
Editor : Hadwan













