JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 membawa kabar baik bagi warga binaan beragama Buddha.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 1.052 warga binaan di seluruh Indonesia.
Program ini menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang aktif mengikuti pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku positif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Enam Narapidana Langsung Bebas
Data Ditjenpas mencatat 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sedangkan lima anak binaan memperoleh PMP Khusus Waisak.
Sebanyak 1.041 narapidana menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana. Sementara itu, enam narapidana memperoleh Remisi Khusus II dan langsung bebas saat Waisak 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan remisi merupakan apresiasi negara bagi warga binaan yang serius memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.
โRemisi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan kesungguhan memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan dengan baik,โ kata Agus, Minggu (31/5/2026).
Hemat Anggaran Rp842 Juta
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
Ditjenpas mencatat remisi Waisak 2026 menghemat biaya makan narapidana sekitar Rp840,5 juta. Sementara PMP bagi anak binaan menghemat anggaran sekitar Rp2,14 juta.
โKami berharap remisi ini memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,โ ujar Mashudi.
Penghuni Lapas Capai 270 Ribu Orang
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah penghuni lapas dan rutan hingga Mei 2026 mencapai 270.779 orang, terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Pemerintah menilai remisi keagamaan berperan penting dalam mendukung pembinaan, mengurangi kepadatan lapas, serta mempercepat reintegrasi sosial warga binaan.
Melalui program ini, Kemenimipas berharap warga binaan dapat membangun kehidupan yang lebih produktif dan taat hukum setelah kembali ke masyarakat. (MO)
Editor : Hadwan












