JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menunda Operasi Patuh 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 8-21 Juni 2026.
Polri mengambil keputusan tersebut karena memprioritaskan rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80 yang mencapai puncaknya pada 1 Juli 2026.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan penundaan Operasi Patuh 2026 berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita tunda. Polri fokus pada Hari Bhayangkara,” kata Agus, Senin (8/6/2026).
Meski menunda operasi, Korlantas Polri belum mengumumkan jadwal pengganti pelaksanaannya.
Namun, Korlantas tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan di jalan.
ETLE Jadi Andalan Penindakan
Sebelumnya, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menyatakan seluruh Polda akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak dengan menyesuaikan kondisi dan karakteristik masing-masing daerah.
Tahun ini, Korlantas Polri mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sebagai instrumen utama penegakan hukum.
Aries menjelaskan, Korlantas memfokuskan operasi pada transformasi digital guna menciptakan penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran harus mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries pada 26 Mei 2026.
Selain memberikan edukasi kepada pengendara, petugas juga akan mengoptimalkan pemanfaatan kamera ETLE statis dan mobile yang saat ini beroperasi di berbagai daerah.
Pelat Nomor Disamarkan Jadi Sasaran
Korlantas Polri menempatkan kendaraan yang sengaja menyembunyikan identitas sebagai salah satu target utama Operasi Patuh 2026.
Petugas akan menindak pengendara yang tidak memasang pelat nomor, menutup pelat dengan aksesori tertentu, mengubah bentuk atau angka pelat, hingga menyamarkannya menggunakan stiker maupun cat.
Korlantas menilai praktik tersebut semakin marak dan berpotensi menghambat proses identifikasi kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas maupun tindak pidana.
Selain membidik pelanggaran pelat nomor, petugas juga akan mengawasi pelanggaran kasat mata yang berisiko memicu kecelakaan.
Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan helm berstandar SNI, menerobos lampu merah, serta tidak menggunakan sabuk pengaman.
Melalui penegakan hukum berbasis teknologi, Polri berharap masyarakat semakin disiplin berlalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya. **
Editor : Hadwan












