JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Sebanyak 72 aduan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sejak September 2025 diterima Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Para jemaah melaporkan berbagai persoalan, mulai dari gagal berangkat ke Tanah Suci, keterlambatan pengembalian dana, hingga dugaan penipuan yang menimbulkan kerugian finansial.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, memastikan pemerintah menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga pertengahan 2026, Kemenhaj berhasil menyelesaikan 19 kasus melalui proses mediasi antara jemaah dan pihak travel.
“Dari total 72 aduan yang kami terima, sebanyak 19 kasus sudah selesai melalui mediasi,” ujar Harun dalam keterangan resmi, Jumat (19/6/2026).
Mediasi Jadi Langkah Awal Penyelesaian Sengketa
Kemenhaj mengutamakan jalur mediasi untuk menyelesaikan sengketa antara jemaah dan penyelenggara umrah.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian masalah tanpa harus langsung membawa perkara ke proses hukum yang lebih panjang.
Harun menjelaskan, Kemenhaj hanya memfasilitasi mediasi bagi perusahaan travel yang masih mampu memenuhi kewajibannya kepada jemaah.
Selain itu, penyelenggara juga harus menunjukkan iktikad baik dan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang muncul.
“Kami memberikan kesempatan kepada penyelenggara yang masih memiliki kemampuan dan niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui mediasi,” katanya.
Sejumlah proses mediasi telah menghasilkan kesepakatan pengembalian dana maupun penyelesaian hak-hak jemaah yang sebelumnya tertunda.
Kasus Travel Hanania Jadi Sorotan
Salah satu perkara yang menyita perhatian publik melibatkan Travel Hanania. Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah jemaah melaporkan kegagalan keberangkatan dan persoalan penyelesaian kewajiban dari pihak penyelenggara.
Dalam upaya mencari jalan keluar, Kemenhaj ikut menyaksikan sekaligus mendampingi penandatanganan kesepakatan antara pihak travel dan para jemaah pada 14 April 2026.
Pemerintah berharap kesepakatan tersebut menjadi pegangan bersama untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan seluruh pihak menghormati dan menjalankan kesepakatan yang telah dibuat,” tegas Harun.
Dugaan Pelanggaran Berlanjut ke Ranah Hukum
Namun, proses penyelesaian kasus Travel Hanania tidak berjalan sesuai harapan.
Kemenhaj menerima laporan bahwa pihak travel diduga tidak melaksanakan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama para jemaah.
Akibatnya, para korban membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.
Saat ini, pihak berwenang masih mendalami laporan dan mengumpulkan keterangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Saat menerima audiensi para korban Travel Hanania pada Kamis (18/6/2026), Harun kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal penyelesaian kasus hingga tuntas.
“Kami akan terus mendampingi dan mengawal proses penyelesaian agar hak-hak jemaah dapat terpenuhi,” ujarnya.
Kemenhaj Minta Masyarakat Lebih Selektif
Di tengah meningkatnya aduan terhadap travel umrah, Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar lebih cermat memilih penyelenggara perjalanan ibadah.
Calon jemaah perlu memastikan legalitas perusahaan, memeriksa status izin PPIU, serta menelusuri rekam jejak penyelenggara sebelum melakukan pembayaran.
Selain itu, pemerintah meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan jemaah sekaligus mencegah munculnya korban baru.
Dengan meningkatnya pengawasan dan partisipasi masyarakat, pemerintah berharap praktik travel umrah bermasalah dapat ditekan sehingga jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan. **
Editor : Hadwan












