Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Garis polisi. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Garis polisi. (Posnews/Ist)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Pelarian seorang buronan kasus dugaan pemalsuan meterai berakhir tragis. AB (36) ditemukan tewas setelah diduga melompat dari lantai tujuh sebuah apartemen di Depok, Jawa Barat.

Polisi menyatakan hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bunuh diri.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan hasilnya murni bunuh diri,” kata Made, Rabu (8/7/2026).

Diduga Panik karena Masuk Daftar Buronan

Made mengungkapkan, AB diduga nekat mengakhiri hidup setelah mengetahui dirinya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu penyidik dalam kasus dugaan pemalsuan meterai.

Menurutnya, korban diduga merasa tertekan karena proses hukum yang sedang berjalan.

Polisi Temukan Meterai Palsu

Saat menggeledah kamar korban, polisi menemukan sejumlah meterai yang diduga palsu.

Baca Juga :  Cekcok soal Pinjam Motor Berujung Pengeroyokan Sekuriti di Tangsel

Selanjutnya, penyidik menyerahkan temuan tersebut kepada Polda Metro Jaya yang menangani perkara pemalsuan meterai untuk didalami lebih lanjut.

Polisi telah menyerahkan jenazah AB kepada pihak keluarga. Keluarga juga menerima hasil penyelidikan yang menyimpulkan korban meninggal akibat bunuh diri.

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dugaan pemalsuan meterai yang melibatkan tersangka. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Lulusan S2 Rampok Toko Emas di Depok, Gasak Rp20 Juta demi Bayar Utang Pinjol
Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar
Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong
Polisi Tangkap Jambret Turis Prancis di Kota Tua, Pelaku Positif Sabu
Razia Dini Hari di Cengkareng, Polisi Sita Sabu dan Obat Keras dari Dua Pria
Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa
Home Industry Vape THC di Bali Terbongkar, Omzet Diduga Capai Rp300 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21 WIB

Lulusan S2 Rampok Toko Emas di Depok, Gasak Rp20 Juta demi Bayar Utang Pinjol

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:17 WIB

Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:09 WIB

Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:57 WIB

Polisi Tangkap Jambret Turis Prancis di Kota Tua, Pelaku Positif Sabu

Berita Terbaru

Dampak perang energi. Serangan drone jarak jauh Ukraina merusak unit penyulingan utama di kilang minyak Omsk, memicu potensi krisis bahan bakar di Rusia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gempuran Drone Ukraina Paksa Kilang Minyak Rusia Setop

Rabu, 8 Jul 2026 - 14:04 WIB

Langkah taktis pemimpin Reform UK. Nigel Farage memicu pemilu sela di Clacton guna menghindari penyelidikan komite etik terkait donasi rahasia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Nigel Farage Mundur dari Parlemen Inggris

Rabu, 8 Jul 2026 - 13:56 WIB

Jalan buntu di Doha. Delegasi Amerika Serikat dan Iran mengakhiri perundingan tidak langsung tanpa menghasilkan kemajuan perdamaian yang nyata. Dok: REUTERS/Stringer

INTERNASIONAL

AS Gempur Sasaran Militer Iran Pasca-Serangan Kapal Tanker

Rabu, 8 Jul 2026 - 12:38 WIB

Ketegangan transatlantik di Turki. Presiden Donald Trump menuntut kendali penuh AS atas Greenland serta berjanji mencabut sanksi militer terhadap Turki di sela KTT NATO Ankara. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Tuntut Kendali Greenland dan Cabut Sanksi Turki

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:31 WIB