Satgas PKH Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Hambat Kinerja

Senin, 13 Juli 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memberikan keterangan usai rapat Satgas PKH di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat. Posnews/Kemenhan)

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memberikan keterangan usai rapat Satgas PKH di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat. Posnews/Kemenhan)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan program penertiban kawasan hutan di seluruh Indonesia tetap berjalan sesuai target.

Satgas menegaskan proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memengaruhi kinerja maupun pelaksanaan tugas organisasi.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan hal itu usai rapat Satgas PKH yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Barita menegaskan Satgas PKH menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, ia memastikan Satgas PKH tetap bekerja berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, bukan bergantung pada individu.

Ia menegaskan sistem tata kelola yang baik menentukan jalannya organisasi, bukan individu.

Ia menegaskan Satgas PKH tetap menjalankan tiga tugas utama, yakni mengambil alih kawasan hutan ilegal, menagih denda administratif, dan memulihkan aset negara.

Barita mengatakan aparat penegak hukum menjalankan mekanisme penegakan hukum di Satgas PKH sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Rais Aam PBNU Tegaskan, Gus Yahya Nonaktif dari Kursi Ketua Umum Sejak 26 November 2025

Karena itu, dinamika hukum yang berkembang tidak memengaruhi pelaksanaan program satgas.

Meski demikian, Barita belum mengungkap siapa yang akan menggantikan Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH. Ia menyebut Kejaksaan Agung akan menyampaikan penjelasan mengenai posisi tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada 11 Juli 2026.

Selanjutnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara
PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026
Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum
Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan
KSAD Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 35 Brigjen TNI AD, Ini Daftar Lengkapnya
Sosok Tan Kian Disorot, Pengusaha Properti yang Kini Diperiksa sebagai Saksi
KPK Awasi 3 Kasus Korupsi Kortastipidkor Polri, Pengambilalihan Perkara Masih Dikaji

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:51 WIB

Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara

Senin, 13 Juli 2026 - 15:31 WIB

PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 06:31 WIB

Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:33 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:02 WIB

Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan

Berita Terbaru

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terungkap, Polisi Tangkap MY

Senin, 13 Jul 2026 - 16:00 WIB