JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan program penertiban kawasan hutan di seluruh Indonesia tetap berjalan sesuai target.
Satgas menegaskan proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memengaruhi kinerja maupun pelaksanaan tugas organisasi.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan hal itu usai rapat Satgas PKH yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barita menegaskan Satgas PKH menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, ia memastikan Satgas PKH tetap bekerja berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, bukan bergantung pada individu.
Ia menegaskan sistem tata kelola yang baik menentukan jalannya organisasi, bukan individu.
Ia menegaskan Satgas PKH tetap menjalankan tiga tugas utama, yakni mengambil alih kawasan hutan ilegal, menagih denda administratif, dan memulihkan aset negara.
Barita mengatakan aparat penegak hukum menjalankan mekanisme penegakan hukum di Satgas PKH sesuai kewenangannya.
Karena itu, dinamika hukum yang berkembang tidak memengaruhi pelaksanaan program satgas.
Meski demikian, Barita belum mengungkap siapa yang akan menggantikan Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH. Ia menyebut Kejaksaan Agung akan menyampaikan penjelasan mengenai posisi tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada 11 Juli 2026.
Selanjutnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. **
Editor : Hadwan













