JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi III DPR RI mempertanyakan belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, meski telah berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi.
DPR menilai penyidik perlu menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut agar tidak memunculkan tanda tanya di tengah publik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai status penahanan Febrie.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan perkembangan perkara.
“Kami akan cek apakah sudah ditahan atau belum,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Penahanan Dinilai Urgen
Habiburokhman menegaskan penahanan merupakan langkah penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, terutama setelah penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kalau belum ditahan, dalam kasus tipikor penahanan memang sangat urgen,” ujarnya.
Cek Pencegahan ke Luar Negeri
Selain status penahanan, Komisi III DPR juga akan meminta penjelasan mengenai langkah hukum lain yang telah dilakukan penyidik, mulai dari pencegahan ke luar negeri hingga penggeledahan.
“Kami juga akan cek apakah sudah dicekal, kemudian bagaimana perkembangan penggeledahan dan langkah penyidikan lainnya,” katanya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencegah Febrie bepergian ke luar negeri untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan. **
Editor : Hadwan













