DPR Soroti Belum Ditahannya Febrie Adriansyah

Senin, 13 Juli 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
(Posnews/DPR RI)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Posnews/DPR RI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi III DPR RI mempertanyakan belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, meski telah berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi.

DPR menilai penyidik perlu menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut agar tidak memunculkan tanda tanya di tengah publik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai status penahanan Febrie.

Karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan perkembangan perkara.

“Kami akan cek apakah sudah ditahan atau belum,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Penahanan Dinilai Urgen

Habiburokhman menegaskan penahanan merupakan langkah penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, terutama setelah penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kalau belum ditahan, dalam kasus tipikor penahanan memang sangat urgen,” ujarnya.

Cek Pencegahan ke Luar Negeri

Selain status penahanan, Komisi III DPR juga akan meminta penjelasan mengenai langkah hukum lain yang telah dilakukan penyidik, mulai dari pencegahan ke luar negeri hingga penggeledahan.

Baca Juga :  Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa di Bintaro, Aksi Terekam Video dan Viral

“Kami juga akan cek apakah sudah dicekal, kemudian bagaimana perkembangan penggeledahan dan langkah penyidikan lainnya,” katanya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencegah Febrie bepergian ke luar negeri untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Tunda Pemeriksaan Febrie, Barang Bukti Masih Diverifikasi
Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara
PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026
Satgas PKH Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Hambat Kinerja
Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum
Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan
KSAD Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 35 Brigjen TNI AD, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 22:16 WIB

Kejagung Tunda Pemeriksaan Febrie, Barang Bukti Masih Diverifikasi

Senin, 13 Juli 2026 - 20:58 WIB

DPR Soroti Belum Ditahannya Febrie Adriansyah

Senin, 13 Juli 2026 - 15:31 WIB

PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 15:16 WIB

Satgas PKH Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Hambat Kinerja

Senin, 13 Juli 2026 - 06:31 WIB

Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Berita Terbaru

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
(Posnews/DPR RI)

NASIONAL

DPR Soroti Belum Ditahannya Febrie Adriansyah

Senin, 13 Jul 2026 - 20:58 WIB