BANJAR, POSNEWS.CO.ID – Polres Banjar menangkap akuntan berinisial MF (29) setelah mengungkap dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp935,6 juta.
MF diduga memindahkan uang perusahaan ke rekening pribadinya, lalu menghabiskannya untuk bermain judi online. Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor mengatakan, petugas mengamankan MF tanpa perlawanan. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku diamankan di rumahnya sendiri, dia mengakui perbuatannya itu,” kata Alfian, Kamis (16/7/2026).
MF Diduga Gelapkan Dana Gaji dan THR Karyawan
Berdasarkan hasil penyelidikan, MF mulai menggelapkan dana perusahaan sejak Desember 2025.
Sebagai akuntan, ia diduga memanfaatkan akses keuangan perusahaan dengan memindahkan dana ke rekening lain, kemudian mentransfernya berulang kali ke rekening pribadinya.
Polisi mencatat total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp935.600.000.
Kasus ini terungkap ketika karyawan lain memeriksa saldo rekening perusahaan dan menemukan adanya selisih dana. Polisi menyebut uang yang hilang merupakan dana yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan.
MF Habiskan Uang Perusahaan untuk Judi Online
Dalam pemeriksaan, MF mengaku seluruh uang perusahaan telah habis dipakai bermain judi online.
“Pelaku mengakui uang itu digunakan untuk judi online,” ujar Alfian.
Polisi memastikan MF telah menghabiskan seluruh uang hasil dugaan penggelapan sehingga penyidik tidak menemukan sisa dana yang dapat diamankan.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Penyidik telah menetapkan MF sebagai tersangka.
Penyidik menjerat MF dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Polres Banjar terus mendalami kasus tersebut. Penyidik menelusuri aliran dana dan aset milik tersangka untuk menyita aset yang dapat memulihkan kerugian perusahaan. **
Editor : Hadwan













