BOGOR, POSNEWS.CO.ID — Aksi penggelapan perhiasan bernilai ratusan juta rupiah di sebuah toko emas kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akhirnya terbongkar.
Polisi menangkap dua perempuan berinisial J dan T, yang diduga menguras stok perhiasan tempat mereka bekerja hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp635.666.900.
Kedua tersangka ditangkap setelah pemilik toko, Y, melaporkan hilangnya berbagai jenis perhiasan kepada Polsek Gunung Putri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan itu memicu penyelidikan intensif yang kemudian mengungkap dugaan penggelapan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Manipulasi Penjualan dan Ambil Perhiasan Diam-Diam
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan aksi tersebut dilakukan sejak Mei hingga Juli 2026.
“Korban melaporkan kehilangan berbagai jenis perhiasan dengan nilai kerugian yang cukup besar,” kata Hillal, Selasa (4/8/2026).
Menurut polisi, tersangka T diduga memanipulasi laporan penjualan sehingga muncul selisih antara stok fisik dan data transaksi. Sementara itu, J diduga mengambil dan menguasai sejumlah perhiasan dari toko.
Keduanya telah lama bekerja di toko tersebut, yakni J selama lima tahun dan T selama enam tahun.
Polisi menduga mereka memanfaatkan kepercayaan pemilik toko dan akses terhadap barang dagangan untuk menjalankan aksinya.
Dijual ke Bogor, Jakarta, dan Bekasi
Setelah menguasai perhiasan, kedua tersangka diduga menjualnya ke berbagai wilayah, termasuk Bogor, Jakarta, dan Bekasi.
Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua dan digunakan untuk membeli berbagai barang.
Kasus ini mulai terungkap pada 1 Agustus 2026 ketika seorang rekan kerja mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram serta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu tersangka.
Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pemilik toko dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Barang Bukti Disita, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain perhiasan, logam mulia, jam tangan, tablet, serta barang-barang lain yang diduga dibeli dari hasil penjualan perhiasan yang digelapkan.
Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp635,6 juta.
Saat ini J dan T telah ditahan di Polsek Gunung Putri dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. **
Editor : Hadwan













