BATAM, POSNEWS.CO.ID — Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menggelar operasi besar di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam penggerebekan di HH Club Planet, petugas menyita sebuah brankas berukuran besar yang diduga menyimpan narkotika jenis ekstasi.
Operasi berlangsung pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dan menjadi salah satu penindakan terhadap dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Batam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Brankas Dibuka, Diduga Berisi Ekstasi
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan penyitaan brankas tersebut.
“Ya isinya ekstasi,” ujar Eko kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Meski demikian, Bareskrim belum mengungkap jumlah pil ekstasi yang ditemukan karena penyidik masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti yang disita dari lokasi.
Operasi Dini Hari Libatkan Tim Gabungan
Penggerebekan dilakukan oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di HH Club Planet.
Puluhan Orang Masih Diperiksa
Selain menyita brankas, petugas juga mengamankan 53 orang yang kini berstatus tersangka maupun saksi.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik dugaan peredaran narkoba tersebut.
Brigjen Eko mengatakan Bareskrim akan mengungkap kronologi dan barang bukti setelah pemeriksaan selesai.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Batam. **
Editor : Hadwan













